Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb jb
BANGKA SELATAN

Oknum ASN Basel Terduga Pelaku Penggelapan HR-V RP130 Juta Gadaikan Surat Tanah Negara

104
×

Oknum ASN Basel Terduga Pelaku Penggelapan HR-V RP130 Juta Gadaikan Surat Tanah Negara

Sebarkan artikel ini
Ket foto. Hary Saputra alias Wawa Terduga pelaku penipuan.

JENDELABABEL.COM, BANGKA SELATAN — Upaya penyelesaian di luar jalur hukum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil Honda HR-V senilai Rp130 juta yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berinisial HS alias Hary Saputra dipastikan menemui jalan buntu.

ARTIKEL TERKAIT. 

https://jendelababel.com/diduga-hs-oknum-asn-pemkab-bangka-selatan-lakukan-penipuan/

Setelah penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menerbitkan *Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)* ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, pelapor Ari menyatakan tidak lagi membuka ruang dialog maupun mediasi dengan pihak terlapor.

BACA JUGA. 

Keputusan itu diambil setelah Hary Saputra dinilai tidak memenuhi komitmen yang disepakati dalam pertemuan di Kota Pangkalpinang pada akhir Juli 2026.

Pertemuan Tertutup, Tawarkan Jaminan HGU Surat Milik Negara
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut berlangsung atas inisiatif pihak terlapor.

BACA LAGI.

https://jendelababel.com/bupati-basel-bungkam-dugaan-penipuan-rp180-juta-yang-libatkan-asn-dinas-pupr/

Dalam pertemuan itu, Hary Saputra datang didampingi seseorang yang mengaku kuasa hukumnya dan meminta tambahan waktu untuk melunasi sisa kewajibannya sebesar Rp130 juta.

Sebagai bentuk keseriusan, Hary disebut membawa dokumen Hak Guna Usaha (HGU) diatas sebidang lahan milik negara di kawasan pantai Pasirpadi Kota Pangkalpinang yang diklaim merupakan aset milik keluarganya dengan luas kisaran -10.000m² atas nama Yunaini.

JANGAN LEWATKAN.

Dokumen tersebut ditawarkan sebagai jaminan agar pelapor bersedia menunda proses penyelesaian hingga 31 Oktober 2026, Namun tawaran itu ditolak Ari selalu pelapor.

Janji Satu Pekan, Terlapor Mangkir
Dalam pertemuan tersebut, Hary Saputra disebut berjanji akan mengurus perubahan status dokumen dari HGU menjadi SHM dalam waktu satu minggu sebelum kembali bertemu pelapor.

Kesepakatan lokasi dan waktu pertemuan lanjutan pun telah ditentukan. Namun hingga tenggat waktu yang diminta sendiri oleh terlapor, tepatnya Jumat (7/8/2026), Hary Saputra tidak pernah datang.

BACA.

Tidak hanya itu, pelapor mengaku tidak menerima penjelasan maupun kepastian mengenai kelanjutan janji tersebut.

“Satu tahun Kesempatan sudah saya berikan, sepertinya itu lebih dari cukup. Bahkan saya datang untuk mendengar langsung penyelesaiannya. Tapi sampai batas waktu yang diminta sendiri, yang bersangkutan tidak datang. Karena itu saya tidak akan membuka ruang mediasi lagi. Biarkan proses hukum berjalan,” tegas Ari kepada wartawan.

SPDP Sudah Terbit, Penyidikan Bergulir
Sementara itu, proses hukum di Polres Bangka Selatan tetap berjalan.

BACA.

Satreskrim Polres Bangka Selatan telah menerbitkan *SPDP Nomor B/SPDP/59/VII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim* tertanggal 24 Juli 2026 dan telah mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan penyidikan resmi dimulai sejak 21 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Babel yang dibuat pelapor pada 7 Mei 2026.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka, sembari terus melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi.

BACA

Berawal dari Transaksi HR-V
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli satu unit Honda HR-V tahun 2015 , Ari mengaku mengalami kerugian sekitar Rp130 juta setelah kendaraan yang dibelinya untuk dijual kembali diduga digadaikan oleh Hary Saputra tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Ket. Foto surat HGU Tahun 1985 di atas Laham Milik Negara yang di klaim Hary Saputra alias Wawa milik keluarganya atas nama Yunaini.

Status HGU Jadi Sorotan
Menariknya, dokumen HGU yang sempat ditawarkan sebagai jaminan memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukumnya.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 28, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah negara untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan dalam jangka waktu tertentu.

Lebih lanjut PP Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan HGU tidak dapat serta-merta diubah menjadi SHM atas nama pribadi. Apabila HGU berakhir atau dilepaskan, tanah kembali menjadi tanah negara dan harus diajukan permohonan hak baru.

Karena itu, dari sisi kepastian hukum, dokumen HGU yang ditawarkan sebagai jaminan dinilai belum memiliki kekuatan yang sama dengan SHM. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pelapor menolak tawaran tersebut.

Penulis: [JENDELABABEL]
Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!