JENDELABABEL.COM, BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid belum memberikan tanggapan terkait dugaan kasus penipuan yang menyeret seorang aparatur sipil negara/ASN Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berinisial HS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR.
Wartawan telah berupaya menghubungi Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan terkait perkara yang melibatkan salah satu bawahannya tersebut.
BERITA TERKAIT.
https://jendelababel.com/diduga-hs-oknum-asn-pemkab-bangka-selatan-lakukan-penipuan/
Namun, hingga berita ini diterbitkan, orang nomor satu di Bumi Junjung Besaoh itu belum memberikan respons maupun pernyataan resmi terkait dugaan kasus tersebut.
Polisi Pastikan Masih Tahap Lidik
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Toboali bernama Ari mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Terduga pelaku disebut merupakan ASN aktif Pemkab Bangka Selatan yang berdinas di Dinas PUPR.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
BACA LAGI.
Kepala Unit Pidana Umum/Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal/Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Terimakasih atas konfirmasinya. Untuk perkara kebetulan masih dalam penyelidikan, dan kami masih dalam proses lidik untuk menangani perkara tersebut,” ujar Ipda Bagas Dyas saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan yang telah masuk ke kepolisian.
Berawal dari Transaksi Mobil Honda HR-V
Ari mengungkapkan, dugaan perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Honda HR-V tahun 2015 dengan nomor polisi B 1396 FOZ pada 2025 lalu.
Saat itu, Ari membeli kendaraan tersebut dari HS dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Dia (HS) ada bisnis jual beli mobil, saya beli mobil ke dia, bilang kalau ada yang mau beli saya jual,” ujar Ari, Kamis (9/7/2026).
Tidak lama berselang, HS menghubungi Ari dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah memiliki calon pembeli dengan harga Rp165 juta. Mobil itu kemudian dibawa oleh HS. Namun saat itu, dokumen BPKB masih berada di tangan Ari karena dirinya masih di Jakarta.
“Dia sempat nanya BPKB-nya mana? Saya bilang saya masih di Jakarta. Kapan pulangnya, kata dia, mau ambil BPKB,” kata Ari.
Setelah kembali dari Jakarta, Ari menyerahkan BPKB kendaraan tersebut kepada HS. Dalam proses itu, HS disebut sempat memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada Ari.D
Diduga Digadaikan, Bukan Dijual
JANGAN LEWATKAN.
Ari mengaku awalnya percaya proses penjualan dilakukan melalui sistem leasing. Namun setelah menunggu pelunasan, HS tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya.
Kecurigaan semakin kuat setelah Ari mendapat informasi dari rekannya di Pangkalpinang.
“Saya taunya itu malah dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya di leasing,” ungkap Ari.
Ari kemudian menghubungi HS dan istrinya. Menurut Ari, HS mengakui kendaraan tersebut bukan dijual, melainkan digadaikan. HS disebut berjanji akan menyelesaikan pembayaran pada Februari 2026 dengan alasan menunggu rumahnya terjual.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran belum dilakukan. Ari juga mengaku nomor teleponnya diblokir oleh HS.
BACA.
“Sebenarnya saya tidak mau seperti ini, karena kebetulan berteman juga sama HS dan istrinya. Kalau bisa diselesaikan baik-baik. Tapi mereka tidak ada itikad baik, sampai nomor saya diblokir, makanya ini cara satu-satunya,” ujar Ari.
Laporan di Polres Bangka Selatan
Ari menyebut telah membuat laporan ke Polres Bangka Selatan dengan nomor: `LP/B/49/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG`.
Laporan pertama dibuat pada Maret 2026. Proses pemeriksaan kembali dilakukan pada 7 Mei 2026 bersama saksi-saksi.
“Bulan Maret saya buat laporan, tapi tidak ada tindak lanjutnya, cuma ditanya-tanya. Pas tanggal 7 Mei saya dipanggil lagi, termasuk saksi-saksi juga diperiksa, baru keluar LP-nya,” jelas Ari.
Menurut Ari, pada 6 Juli 2026, HS juga telah diminta hadir ke Mapolres Bangka Selatan untuk klarifikasi, namun tidak hadir.
BACA JUGA
Ari memperkirakan total kerugian mencapai Rp180 juta. Terdiri dari harga kendaraan Rp165 juta ditambah utang lain Rp15 juta. Dari jumlah itu, baru Rp50 juta yang diterimanya.
“Mobil itu kata dia laku Rp165 juta, tapi kenyataannya tidak dijual tapi digadaikan. HS ini ada utang Rp15 juta, jadi total Rp180 juta. Yang baru diberikan itu Rp50 juta,” katanya.
HS Belum Beri Klarifikasi
Wartawan juga telah berupaya menghubungi HS melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, HS belum memberikan jawaban.
Polres Bangka Selatan memastikan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi akan melakukan pendalaman terhadap laporan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti terkait.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
_Tim Jendela Group_
jb

jb
jb
jb
jb











