Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb jb
BANGKA SELATAN

ASN Dinas PUPR Basel Diduga Tipu Warga Rp180 Juta, Polres: Perkara Masih Lidik

106
×

ASN Dinas PUPR Basel Diduga Tipu Warga Rp180 Juta, Polres: Perkara Masih Lidik

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BABELBANGKA SELATAN – Kepolisian Resor/Polres Bangka Selatan memastikan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara/ASN Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berinisial HS masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Unit Pidana Umum/Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal/Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan warga Toboali tersebut.

BERITA TERKAIT.

https://jendelababel.com/diduga-hs-oknum-asn-pemkab-bangka-selatan-lakukan-penipuan/

“Terimakasih atas konfirmasinya. Untuk perkara kebetulan masih dalam penyelidikan, dan kami masih dalam proses lidik untuk menangani perkara tersebut,” ujar Ipda Bagas Dyas saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi, memeriksa keterangan para pihak, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kronologi Dugaan Penipuan Mobil Honda HR-V
Perkara ini dilaporkan oleh seorang warga Toboali bernama Ari. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan roda empat dengan seorang ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Bangka Selatan berinisial HS.

BACA LAGI. 

https://jendelababel.com/kunjungi-kriya-makassar-noni-hidayat-apresiasi-inovasi-tenun-dan-jadi-inspirasi-dekranasda-babel/

Ari mengungkapkan, kejadian bermula pada tahun 2025 saat dirinya membeli satu unit mobil Honda HR-V tahun 2015 dengan nomor polisi B 1396 FOZ dari HS.

“Dia (HS) ada bisnis jual beli mobil, saya beli mobil ke dia, bilang kalau ada yang mau beli saya jual,” kata Ari, Kamis (9/7/2026).

Tidak lama setelah transaksi, HS menghubungi Ari dan menyampaikan bahwa mobil tersebut sudah ada calon pembeli dengan nilai Rp165 juta.

Namun, kendaraan tersebut kemudian dibawa oleh HS tanpa dokumen BPKB karena saat itu BPKB masih berada di Jakarta.

“Dia sempat nanya BPKB-nya mana? Saya bilang saya masih di Jakarta. Kapan pulangnya, kata dia, mau ambil BPKB,” ungkap Ari.

Setelah kembali dari Jakarta, Ari menyerahkan BPKB kendaraan tersebut kepada HS. Saat itu, HS disebut sempat memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada Ari.

Diduga Digadaikan, Bukan Dijual
Ari mengaku mengetahui adanya kejanggalan setelah mendapat informasi dari rekannya yang juga menjalankan usaha jual beli mobil di Pangkalpinang.

Menurut informasi tersebut, mobil Honda HR-V miliknya bukan dijual kepada pembeli, melainkan diduga digadaikan melalui pihak leasing.

“Saya taunya itu malah dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya di leasing,” kata Ari.

Ari kemudian menghubungi HS dan istrinya. Saat itu, kata Ari, HS mengakui bahwa kendaraan tersebut memang digadaikan dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran pada Februari 2026 dengan alasan menunggu rumahnya terjual.

Namun hingga batas waktu tersebut, janji itu tidak terealisasi. Bahkan, Ari mengaku nomor teleponnya kemudian diblokir oleh HS.

Merasa tidak ada penyelesaian, Ari akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Laporan Polisi dan Kerugian Rp180 Juta
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: `LP/B/49/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG`.

Ari menyebut laporan awal dibuat pada Maret 2026. Proses pemeriksaan kembali dilakukan pada 7 Mei 2026 bersama saksi-saksi.

“Bulan Maret saya buat laporan, tapi tidak ada tindak lanjutnya, cuma ditanya-tanya. Pas tanggal 7 Mei saya dipanggil lagi, termasuk saksi-saksi juga diperiksa, baru keluar LP-nya,” jelas Ari.

Menurut Ari, pada 6 Juli 2026, HS juga telah diminta hadir ke Mapolres Bangka Selatan untuk klarifikasi, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA. 

https://jendelababel.com/pangdam-ii-sriwijaya-respons-dugaan-keterlibatan-oknum-tni-di-tambang-ilegal-toboali-silakan-tanya-ke-korem/

Ari memperkirakan total kerugian mencapai Rp180 juta. Nilai itu terdiri dari harga mobil Rp165 juta ditambah utang lain Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, baru Rp50 juta yang diterimanya.

“Mobil itu kata dia laku Rp165 juta, tapi kenyataannya tidak dijual tapi digadaikan. HS ini ada utang Rp15 juta, jadi total Rp180 juta. Yang baru dikasih itu Rp50 juta,” ujarnya.

HS Belum Beri Klarifikasi
Wartawan telah berupaya menghubungi HS melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, HS belum memberikan tanggapan.

Polres Bangka Selatan memastikan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

_Tim Jendela Group_

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!