JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG —Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung mengamankan dua orang pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Belitung. Salah satu pelaku merupakan operator SPBU.
Selain dua orang pelaku, Subdit Gakkum turut mengamankan mobil truk tangki berwarna biru yang berisi kurang lebih 3.210 liter bbm subsidi jenis solar.
Terkait pengungkapan itu, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Dia menyebutkan kedua pelaku termasuk barang bukti sudah diamankan.

“Kedua pelaku sudah diamankan yakni He (39) selaku operator SPBU di Kompak Belitung dan FS (47) selaku sopir truk tangki,”kata Agus, Jumat (8/5/26) di Mapolda.
“Mereka ditangkap pada Kamis (7/5/26) dini hari, di Jalan Merdeka Tanjung Rusa Belitung saat sedang mengangkut solar menggunakan mobil truk tangki berwarna biru dengan muatan kurang lebih 3.210 liter yang bersumber dari SPBU Kompak Membalong Belitung,”sambungnya.

Agus membeberkan kronologis penangkapan kedua pelaku dilakukan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.
Berbekal informasi itu, kata Agus, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti ribuan liter solar yang diangkut dengan mobil truk tangki.
Agus juga menambahkan, modus para pelaku mendapatkan BBM jenis solar dengan cara menggunakan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan sebagai dasar penyaluran.
“Modus operandi mereka ini memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan. Kemudian dibuat secara manipulasi seolah-olah sudah terjual sebanyak 5.280an liter, namun faktanya yang terjual hanya sebanyak 2.070an liter,”beber Agus.
“Untuk sisanya sebanyak kurang lebih 3.210 liter solar inilah yang diselewengkan oleh para pelaku dengan cara memindahkan solar ke mobil tangki,”terangnya.
BACA JUGA BERITA TERKAIT
ni, kedua pelaku termasuk barang bukti berupa mobil truk tangki dan ribuan bbm subsidi jenis solar sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 20 KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Selalu kami sampaikan dan tegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang berdampak merugikan masyarakat. Setiap keluhan ataupun informasi dari masyarakat, pasti segera kami tindaklanjuti secara tegas yang harapannya bisa langsung dirasakan masyarakat,”pungkasnya. (Jendela Group)
jb
jb
jb
jb
jb











