JENDELABABEL.COM, MEMBALONG BELITUNG — Aktivitas perkebunan kelapa sawit di atas areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk kembali menjadi sorotan publik. Rabu, (6/5/2026)
Pasalnya, PT. BBL diduga mencoplok lahan milik IUP PT. Timah Tbk yang berada di Desa Batan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung dengan merubah alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Investigasi awak media Jendela-Babel di lapangan, (3/5/2026) terpantau puluhan hektare hamparan kelapa sawit yang masih tergolong muda berdiri di atas area yang masuk dalam konsesi IUP PT timah tbk.
Kondisi lahan pun tampak masih asri bukan merupakan eks aktivitas tambang, melainkan masih berupa areal utuh yang diduga masih memiliki potensi kandungan mineral.
Ari selaku penjaga perkebunan menyebutkan, bahwa perkebunan kelapa sawit tersebut diduga milik PT BBL Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti kepemilikan lahan tersebut.
“Saya hanya disuruh jaga di sini oleh atasan. Kalau ini milik siapa, saya kurang tahu,” ujar Ari.
Llebih lanjut, Ari menerangkan, informasi yang didapatkan dari atasannya bernama Hendri menyebut bahwa lahan tersebut disebut-sebut milik PT BBL.
“Saya baru telepon Pak hendri , selaku asisten kata beliau kebun ini milik PT BBL,” tambahnya.
BACA.
Sementara itu, Kepala Desa Bantan, Suhandi,mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas atau investasi dari PT BBL di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah Desa terkait keberadaan perusahaan perkenunan tersebut.
“Untuk PT BBL saya belum pernah dengar. Tidak pernah ada pemberitahuan ke pemerintah desa. Memang di sana banyak IUP PT Timah, dan ada juga masyarakat yang memanfaatkan lahan, tapi hanya sekitar 2 sampai 3 hektar, tidak luas,” ungkap Kepala Desa Batan, Suhandi melalui sambungan telepon.
Disisi lain, awak media berupaya mengkonfirmasi Hendri melalui telepon maupun pesan whatsapp, kendati demikian Hendri yang disebut sebagai pihak pemberi perintah di lapangan hingga berita ini dipublish, yang bersangkutan masih bungkam.
Sikap tidak kooperatif tersebut justru memunculkan dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab atas aktivitas yang diduga melanggar peruntukan lahan pertambangan
Lebih lanjut, awak media mengkonfirmasi salah satu pejabat PT. Timah Tbk selaku Kawasprod yang kerap disapa AAN.
“Tanggal 22 des 2025 dari pihak pengamanan sudah pernah datang ke perkebunan tersebut dan meminta pemilik kebun untuk datang ke kantor PT. Timah dan pada hari tersebut juga dibuatkan berita acara penyetopan aktifitas kegiatan dan laporan kegiatan.
Rekan pengamanan area belitung juga sudah ditembuskan ke div MAS (Maining Asset dan Security) pusat, tegas AAN
Menurut aan berdasarkan berita acara pemanggilan ,bukan atas nama PT melainkan perorangan atas nama SUWANDI”, ujar kawasprod.
Keterangan di lapangan bertolak belakang jauh berbeda dengan keterangan dari pihak PT timah tbk sehinnga menimbulkan
Kesimpang siuran status kepemilikan lahan tersebut.
Keberadaan kebun sawit di dalam kawasan IUP ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas dan peruntukan lahan. Pasalnya, wilayah IUP secara umum diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan, bukan perkebunan, kecuali terdapat izin alih fungsi atau kerja sama resmi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak sampai disitu, Jendela Babel masih berupaya mencari keterangan sosok Suwandi yang disebut-sebut pihak kawasprod berkaitan dengan lahan tersebut.
serta menghubungi pihak Dinas ESDM, terkait legalitas alih fungsi areal IUP ini. (Gilang/Jendela Group)
jb
jb
jb
jb
jb











