Scroll untuk baca artikel
jb jb
jb jb jb
BANGKA BELITUNGBANGKA SELATANDPRD PROVINSI BABEL

Prusahaan Sawit PT. BPP Belum Kantongi Izin, Warga Nangka Geram Anggota DPRD: Kami Akan Panggil

106
×

Prusahaan Sawit PT. BPP Belum Kantongi Izin, Warga Nangka Geram Anggota DPRD: Kami Akan Panggil

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BANGKA SELATAN — Warga Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan geram adukan dampak pembangunan pabrik pengolahan sawit ke Rina Tarol Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel). Sabtu, (16/5/2026)

Meski tidak menolak investasi, hal ini dipicu kehadiran perusahaan belum berkomunikasi dan tanggung jawab yang jelas kepada masyarakat, terutama atas kerusakan akses jalan kepentingan masyarakat yang sebelumnya di buat dan dibiayai mengunakan anggaran APBD Kabupaten Bangka Selatan.

Warga mengaku, meski sudah diupayakan berkondisi ke pihak Prusahaan hingga sudah berlangsung berbulan-bulan hal ini tanpa penyelesaian yang jelas.

Warga bahkan mengaku terpaksa memperbaiki jalan secara swadaya karena akses tersebut merupakan jalur utama menuju kebun mereka.

“Jalan itu kami perbaiki sendiri. Tidak ada bantuan dari perusahaan. Padahal itu akses yang kami miliki,” ujar Rido, warga Desa Nangka, yang juga merupakan anggota Apdesi, Sabtu (16/5/2025) di Balai Desa.

Mirisnya, ketika warga berinisiatif bergotong royong melakukan perbaikan secara swadaya, malah di polisikan ke pihak yang berwajib oleh pihak perusahan.

Usut punya usut, berbedar informasi jalan tersebut sudah di perjual belikan oleh pihak tertentu.

BERIITA TERKAIT. 

Hal ini pun mematik tuntutan warga ke pihak prusahaan untuk membeberkansiapa oknum yang diduga telah menjual aset negara berupa jalan yang selama ini di pergunakan masyarakat setempat.

“Kami juga menuntut pihak prusahaan membuka siapa yang menjual jalan yang selama ini kami pergunakan ke kebun. Jalan tu jalan yang dihibahkan untuk kepentingan masyarakat”, ujar sumber kepada jendelababel.

Warga lainnya, Adimas menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan pabrik sawit. Namun, mereka menyayangkan minimnya sosialisasi sejak awal masuknya perusahaan ke desa.

“Bukan kami tidak setuju, tapi kami tidak pernah diajak bicara sejak awal,” kata warga lainnya.

BACA.

Selain itu, Yadi, mengungkap bahwa transparansi kesepakatan antara pemerintah desa dan perusahaan juga dipertanyakan. Bagi warga desa, keberadaan jalan memiliki makna strategis bagi kehidupan.

Selain sebagai infrastruktur, jalan merupakan akses ekonomi, jalur menuju kebun serta bagian dari hak komunal yang telah lama dimanfaatkan masyarakat.

Akibat kerusakan jalan tersebut, aktivitas warga terganggu. Bahkan, salah satu warga mengaku sempat dilaporkan saat melakukan perbaikan terhadap jalan yang mereka anggap sebagai aset bersama.

“Kami mau ke kebun jadi susah. Jalan itu sudah lama ada, tapi kami yang memperbaiki malah dipermasalahkan,” ujar Yadi.

Menanggapi aduan tersebut, Rina Tarol menyarankan warga untuk menempuh jalur resmi melalui DPRD Provinsi Babel dengan mengajukan surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP).

Ket. Anggota DPRD Rina Tarol saat Reses Sidak ke lokasi.nFoto (Aksaranewaroom.id)

“Kami bisa memanggil pihak perusahaan. Ajukan surat resmi, nanti kita dudukkan bersama untuk mencari solusi,” ujarnya dalam sebuah kegiatan reses.

Ia juga menegaskan bahwa proses perizinan usaha harus melibatkan masyarakat, terutama jika berkaitan dengan penggunaan lahan dan akses yang bersinggungan langsung dengan kepentingan warga.

Sementara itu, perwakilan dinas terkait dari Provinsi Babel, menjelaskan bahwa perusahaan masih berada pada tahap pembangunan dan belum mengantongi izin operasional dari pemerintah provinsi.

Hingga berita ini dipublish, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan pabrik Sawit, PT. Bukit Prima Parma (BPP) dan Kepala Desa Nangka serta Instansi terkait. (*/jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!