JENDELABABEL.COM, BANGKA SELATAN — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil Honda HR-V yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Hary Saputra alias Wawa, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, meski perkara tersebut telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, hingga kini Hary Saputra belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
SPDP Terbit 24 Juli 2026, Pelapor Pertanyakan Status Hukum
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bangka Selatan.
SPDP Terbit Sejak 24 Juli 2026
Berdasarkan perkembangan terakhir, Satreskrim Polres Bangka Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/59/VII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim tertanggal 24 Juli 2026.
Dalam SPDP tersebut disebutkan bahwa penyidikan dimulai sejak 21 Juli 2026. Perkara itu merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 7 Mei 2026.
Penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP
Namun, hampir satu bulan setelah penyidikan dimulai, belum terlihat perkembangan signifikan yang diumumkan kepada publik terkait status hukum Hary Saputra.
Dari Laporan Polisi hingga Naik Penyidikan
Kasus ini bermula dari transaksi satu unit Honda HR-V tahun 2015.
Pelapor, Ari mengaku membeli kendaraan tersebut dari Hary Saputra, ASN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bangka Selatan.
Kendaraan tersebut dibeli untuk dijual kembali. Namun dalam perjalanan, muncul persoalan setelah mobil tersebut diduga digadaikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor.
Pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp130 juta dan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Nilai tersebut setelah terlapor menyerahkan uang Rp50 juta kepada pelapor dengan alasan ada yang akan membeli mobil milik pelapor.
Laporan polisi dibuat pada 7 Mei 2026.
Setelah proses penyelidikan cukup lama, polisi menyatakan perkara memiliki dasar untuk ditingkatkan ke penyidikan. Pelapor juga telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 24 Juli 2026.
SPDP Sudah Ada, Tersangka Belum
Terbitnya SPDP semestinya menjadi tanda perkara memasuki fase serius. Namun perkembangan berikutnya justru belum menunjukkan adanya penetapan tersangka.
Dalam pemberitaan 7 Agustus 2026, disebutkan penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi. Pada saat itu, polisi juga belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Karena itu muncul pertanyaan: apakah penyidik sudah memeriksa Hary Saputra sebagai terlapor? Apakah pihak yang menerima gadai kendaraan sudah diperiksa? Bagaimana keberadaan dan status kendaraan yang dipersoalkan? Apakah dokumen transaksi dan bukti lainnya sudah disita?
Muncul Jaminan Surat Tanah
Perkembangan perkara semakin menarik setelah muncul upaya penyelesaian di luar proses hukum. Dalam pertemuan di Pangkalpinang akhir Juli 2026, Hary disebut meminta tambahan waktu dan menawarkan dokumen tanah sebagai jaminan.
Dokumen tersebut berupa surat pengakuan hak atas tanah tahun 1985 atas nama Yunaini, luas sekitar 10.000 meter persegi di kawasan Pasir Padi, Pangkalpinang.
Namun pelapor menolak karena mempertanyakan kepastian hukum dokumen tersebut. Pertemuan lanjutan yang disepakati pada 7 Agustus 2026 disebut tidak dihadiri Hary Saputra. Pelapor kemudian menyatakan tidak lagi membuka ruang mediasi.
Sempat Dikabarkan Opname
Di tengah belum adanya perkembangan, informasi yang diterima redaksi menyebut Hary Saputra sempat menjalani perawatan di rumah sakit beberapa minggu lalu.
Apabila kondisi kesehatan menjadi faktor yang memengaruhi agenda pemeriksaan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara proporsional.
Polisi Perlu Buka Perkembangan Perkara
Jika penyidikan sudah dimulai sejak 21 Juli 2026 dan SPDP terbit 24 Juli 2026, lalu sampai 21 Agustus 2026 belum ada penetapan tersangka, apa yang menjadi kendala penyidik?
Pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.
Polisi memiliki kewenangan menentukan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Namun di sisi lain, pelapor juga memiliki hak memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporannya.
Terlebih perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana yang melibatkan ASN Pemkab Bangka Selatan. Publik berharap status ASN tidak membuat proses hukum berbeda.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan terbaru dari Satreskrim Polres Bangka Selatan mengenai alasan belum ditetapkannya Hary Saputra sebagai tersangka maupun perkembangan pemeriksaan terakhir.
Begitu pula dengan Hary Saputra, ruang hak jawab tetap terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Penulis: [Tim | Jendela Babel]
Editor: [Jendela Group]
jb

jb
jb









