JENDELABABEL.COM, BANGKA SELATAN – Seorang warga bernama Ari kecewa dengan penanganan laporan dugaan penipuan yang dilakukannya ke Polres Bangka Selatan (Basel) diduga terkesan lamban. Laporan terhadap oknum ASN Dinas PUPR Basel, Hary Saputra alias Wawa, itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Padahal laporan tersebut dibuat sejak Mei 2026 lalu.
“Gimana mau ada progres, pihak yang saya laporkan saja belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Masa dari bulan Mei begini terus, jalan di tempat. Mau berapa lama lagi saya harus menunggu?,” kata Ari, Minggu (19/7/2026).
Artikel terkait.
Baca Lagi.
Lagi.
Lantaran dinilai lamban dan tak kunjung menemukan titik terang, Ari berencana mendatangi Mapolda Babel untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya pada Senin (20/7/2026).
“Insya Allah besok Senin saya buat laporan ke Polda Babel. Soalnya dari laporan yang saya buat di Polres Bangka Selatan dari bulan Mei 2026 belum ada tanda-tanda penyelesaian. Termasuk dari pihak Hary Saputra sendiri, sampai hari ini belum juga dipanggil penyidik, apalagi dijemput paksa, nggak tahu masalahnya di mana?,” ujar Ari.
Janji Pemanggilan Belum Terealisasi
Sementara itu, Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Bangka Selatan, *Ipda Bagas Dyas*, saat dikonfirmasi (10/7/2026) lalu mengatakan pemanggilan lanjutan terhadap terduga pelaku Hary Saputra telah diagendakan.
Jangan Lewatkan.
Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada kejelasan.
“Sudah kami agendakan pak,” kata Ipda Bagas Dyas melalui pesan WhatsApp pukul 15.27 WIB.
Bermula dari Jual Beli Honda HR-V
Ari mengungkapkan dugaan perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Honda HR-V tahun 2015 dengan nomor polisi B 1396 FOZ pada 2025 lalu.
Saat itu, Ari membeli kendaraan tersebut dari Hary Saputra dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Dia (Hary S) ada bisnis jual beli mobil, saya beli mobil ke dia, bilang kalau ada yang mau beli saya jual,” ujar Ari, Kamis (9/7/2026).
Tidak lama kemudian, Hary menghubungi Ari dan menyampaikan kendaraan tersebut telah ada calon pembeli dengan harga Rp165 juta. Mobil kemudian dibawa Hary. Namun saat itu, BPKB masih berada di tangan Ari karena dirinya masih di Jakarta.
Setelah kembali dari Jakarta, Ari menyerahkan BPKB kepada Hary. Dalam proses itu, Hary disebut sempat memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta.
*Korban: Mobil Diduga Digadaikan*
Ari awalnya percaya proses penjualan dilakukan melalui leasing seperti yang disampaikan Hary. Namun kecurigaan muncul setelah Ari mendapat informasi dari rekannya sesama pedagang mobil di Pangkalpinang.
“Saya taunya itu malah dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya dileasing,” ungkap Ari.
Saat dikonfirmasi, Hary disebut mengakui kendaraan tersebut bukan dijual melainkan digadaikan. Hary kemudian berjanji akan menyelesaikan pembayaran pada Februari 2026 dengan alasan menunggu rumahnya terjual.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran belum dilakukan. Nomor telepon Ari juga disebut diblokir oleh Hary.
“Sebenarnya saya tidak mau seperti ini, karena kebetulan berteman juga sama HS dan istrinya. Kalau bisa diselesaikan baik-baik. Tapi mereka tidak ada itikad baik, sampai nomor saya diblokir, makanya ini cara satu-satunya,” ujar Ari.
*Laporan Teregister Sejak Mei 2026*
Ari menyebut telah membuat laporan ke Polres Bangka Selatan dengan nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG.
“Bulan Maret saya buat laporan, tapi tidak ada tindak lanjutnya, cuma ditanya-tanya. Pas tanggal 7 Mei saya dipanggil lagi, termasuk saksi-saksi juga diperiksa, baru keluar LP-nya,” jelas Ari.
Menurut Ari, pada 6 Juli 2026, Hary juga telah diminta hadir ke Mapolres Bangka Selatan untuk klarifikasi, namun tidak hadir.
Baca.
Total kerugian yang dialami Ari diperkirakan Rp180 juta. Terdiri dari harga kendaraan Rp165 juta ditambah utang lain Rp15 juta. Yang baru dibayarkan Rp50 juta.
Bupati dan Inspektorat Belum Beri Tindakan
Setali tiga uang,
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan kasus yang menyeret ASN PUPR Basel tersebut.
Mirisnya lagi Plt. Kepala Inspektorat Bangka Selatan, Ari Dinata juga dinilsi tidak bisa melaksanakan fungsi dan wewenangnya sebagai inspektur Inspektorat, dirinya menyatakan tidak melakukan upaya apapun dengan alasan belum menerima pengaduan resmi.
Baca Juga
“Karena belum ada informasi dan pengaduan ke Inspektorat. Kasus penipuan adalah tindak pidana umum, yang penanganannya menjadi kewenangan kepolisian atau kejaksaan,” kata Inspektur Ari Dinata, Senin (13/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Hary Saputra belum memberikan klarifikasi. Kendati Tim Jendela Group telah berulang kali berupaya menghubungi melalui WhatsApp.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
_TIM Jendela Group_
jb

jb
jb
jb
jb











