JRNDELABABEL.COM, PANGKALPINANG – Pernyataan pengacara Surya Dharma kembali menjadi sorotan publik. Ia mengaku memiliki bukti berupa dokumentasi terkait dugaan aktivitas ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat.
Dalam pernyataannya, Surya Dharma juga menyinggung dugaan aktivitas yang tidak semestinya terjadi di dalam lapas tersebut.
Namun pernyataan itu disertai tawaran yang diduga mengarah pada upaya memengaruhi pemberitaan.
“Saya mau 50 persen kalau berita ditutup,” demikian pengakuan yang disampaikan Surya Dharma kepada awak media belum lama ini.
Diduga Upaya Intervensi Pemberitaan
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya upaya memengaruhi independensi pemberitaan.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, Jendela Group menegaskan menolak segala bentuk intervensi, “deal”, maupun imbalan dalam proses pemberitaan.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas klaim sepihak dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Di sisi lain, dugaan adanya aktivitas yang tidak semestinya di dalam Lapas Bukit Semut juga belum mendapat penjelasan resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Bukit Semut maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Babel.
Jendela Group membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Surya Dharma, pihak Lapas Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat, dan pihak terkait lainnya.
_TIM Jendela Group_
jb

jb
jb
jb
jb











