Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb jb
BANGKA SELATAN

Hary Saputra Oknum ASN PUPR Bangka Selatan Sekaligus Saksi Kasus Justiar Noer Lakukan Penipuan

106
×

Hary Saputra Oknum ASN PUPR Bangka Selatan Sekaligus Saksi Kasus Justiar Noer Lakukan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Foto Hary Saputra (Kanan) Bersama Istri.

JENDELABABEL.COM, BANGKA SELATAN — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berinisial HS Alias Hary Saputra Alias Wawa diduga melakukan penipuan kepada salah satu warga setempat. Korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Korban diketahui bernama Ari, warga Toboali, Bangka Selatan. Ia mengungkapkan kejadian bermula dari transaksi jual beli minibus merek Honda HR-V tahun 2015 pada tahun 2025. Saat itu Ari membeli mobil dari Hary Saputra dengan tujuan dijual kembali.

Ket foto. Hary Saputra alias Wawa Terduga pelaku penipuan.

“Dia (HS) ada bisnis jual beli mobil, awalnya saya beli mobil ke dia, usai membeli mobil saya berpesan, ‘bilang kalo ada yang mau beli saya jual’,” kata Ari, Kamis (9/7/2026).

Mobil Digadai ke Leasing
Tak lama kemudian, Ari dihubungi Hary Saputra yang mengabarkan ada pembeli mobilnya seharga Rp165 juta. Mobil kemudian dibawa HS tanpa disertai BPKB.

“Dia sempat nanya BPKB-nya mana? Saya bilang saya masih di Jakarta. Kapan pulangnya, kata dia, mau ambil BPKB,” kata Ari.

Beberapa minggu setelah BPKB diserahkan, Hary Saputra memberikan uang tunai Rp50 juta  kepada Ari. HS mengaku sistem pembelian dilakukan melalui pihak leasing. Namun saat Ari meminta sisa pembayaran, Hary Saputra beralasan.

“Saya taunya itu malah dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya di leasing. Langsung saya hubungi Hary Saputra ini termasuk ke istrinya juga. Dia akhirnya ngaku benar seperti itu dan janji bulan Februari 2026 akan melunasi sisanya, nunggu rumahnya laku,” tuturnya.

Hingga Februari 2026, Hary Saputra tak kunjung menepati janji. Bahkan nomor telepon Ari diblokir oleh HS dan istrinya.

Sudah Ada Laporan Polisi
Merasa dirugikan, Ari kemudian mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk membuat laporan.

“Bulan Maret saya buat laporan, tapi gak ada tindak lanjutnya, cuma ditanya-tanya gitu aja. Pas tanggal 7 Mei, saya dipanggil lagi ditanya-tanya lagi, termasuk saksi-saksi juga diperiksa, baru keluar LP-nya. Jadi yang bulan Maret itu gak tau apa, kata orang reskrim banyak kasus berkas numpuk,” kata dia.

Berdasarkan salinan yang diterima media, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG

Pada tanggal 6 Juli 2026l, terduga pelaku Hary Saputra sempat dipanggil ke Mapolres Basel untuk diminta klarifikasi namun tidak hadir.

“Mobil itu laku 165 juta, tapi Hary Saputra ada utang 15 juta, jadi total 180 juta. Yang baru dikasih itu 50 juta. Jadi total kerugian saya Rp130 juta. Saya sebenarnya males seperti ini, karena kebetulan berteman juga sama Hary Saputra dan istrinya. Kalau bisa diselesaikan baik-baik lah. Cuma mereka gak ada itikad baik tadi, sampai blokir nomor, makanya inilah cara satu-satunya,” ujarnya.

Ket. Foto. Surat Tanda Terima Barang Sitaan yang diserahkan langsung oleh Hary Saputra kepada Jaksa Penyidik Berupa Handphone (HP) pribadi miliknya Ke Kejari Bangka Selatan.

Berstatus Saksi Kasus Justiar Noer
Beredar informasi, Hary Saputra juga merupakan salah satu saksi dalam kasus jual beli pulau yang menyeret mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer.

Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, `jendela group masih berupaya menghubungi Kejari Bangka Selatan guna meminta konfirmasi sejauh mana penanganan kasus tersebut yang  menyeret Hary Saputra Alias Wawa .

Sementara Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavvid`hungga berita ini  kembali di publish masih enggan memberikan tanggapan alias bungkam,

Jendela Group masih menunggu tindak lanjut dari Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan` terkait perkembangan penanganan kasus penggelapan dengan Nomor Laporan:

 

LP/B/49/V/2036/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG yang di kuat kan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyedikan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan Nomor: B/SPDP/59/VI/RES.1.11/2026/SATRESKRIM.

Penulis: [Jendela Babel]
Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!