Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb jb
BANGKA SELATAN

ASN Basel Langgar Etik Terseret Kasus Penipuan Diduga Mendapat Perlindungan dari Bupati Riza Herdavid 

114
×

ASN Basel Langgar Etik Terseret Kasus Penipuan Diduga Mendapat Perlindungan dari Bupati Riza Herdavid 

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, hingga Senin (13/7/2026) belum memberikan tanggapan terkait dugaan kasus penipuan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara/ASN Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bernama Hary Saputra alias Wawa yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR.

Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada orang nomor satu di Bumi Junjung Besaoh tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun pernyataan resmi terkait dugaan kasus yang melibatkan bawahannya itu.

Usut punya usut, Hary Saputra ada kedekatan khusus dengan Bupati Riza Herdavid, bukan tanpa sebab, hal ini menjadi dasar Hary Saputra diduga mendapat perlu dari Bupati.

ARTIKEL TERKAIT

Beredar informasi dari masyarakat bahwa Hary Saputra juga diduga jarang masuk kantor. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya kepada pihak terkait.

Polisi: Masih Tahap Lidik

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Toboali bernama Ari mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dengan total kerugian mencapai Rp180 juta. Terduga pelaku disebut merupakan ASN aktif Pemkab Bangka Selatan di Dinas PUPR.

Kepala Unit Pidana Umum/Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas, memastikan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Terimakasih atas konfirmasinya. Untuk perkara kebetulan masih dalam penyelidikan, dan kami masih dalam proses lidik untuk menangani perkara tersebut,” ujar Ipda Bagas Dyas saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan informasi dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Pemanggilan kedua terhadap Hary Saputra juga telah diagendakan meski belum ada kepastiaan waktu.

“Sudah kami agendakan pak,” katanya.

Kronologi: Mobil HR-V Diduga Digadaikan

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli satu unit mobil Honda HR-V tahun 2015 dengan nomor polisi B 1396 FOZ pada 2025 lalu.

Ari membeli kendaraan tersebut dari Hary Saputra dengan tujuan untuk dijual kembali.

“Dia (Hary S) ada bisnis jual beli mobil, saya beli mobil ke dia, bilang kalau ada yang mau beli saya jual,” ujar Ari, Kamis (9/7/2026).

Tidak lama berselang, Hary Saputra menghubungi Ari dan menyampaikan ada calon pembeli dengan harga Rp165 juta. Mobil itu kemudian dibawa oleh HS. Namun saat itu, dokumen BPKB masih berada di tangan Ari.

Setelah kembali dari Jakarta, Ari menyerahkan BPKB kepada Hary Saputra. Dalam proses itu, Hary Saputra sempat memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta.

Ari awalnya percaya proses penjualan dilakukan melalui sistem leasing. Namun setelah menunggu pelunasan, Hary Saputra tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

Kecurigaan menguat setelah Ari mendapat informasi dari rekannya di Pangkalpinang bahwa mobilnya digadaikan.

“Saya taunya itu malah dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya di leasing,” ungkap Ari.

Saat dikonfirmasi, Hary Saputra disebut mengakui kendaraan tersebut bukan dijual, melainkan digadaikan. Ia berjanji akan menyelesaikan pembayaran pada Februari 2026 dengan alasan menunggu rumahnya terjual.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran belum dilakukan. Ari juga mengaku nomor teleponnya diblokir oleh Hary Saputra.

“Sebenarnya saya tidak mau seperti ini, karena kebetulan berteman juga sama Hary S dan istrinya. Kalau bisa diselesaikan baik-baik. Tapi mereka tidak ada itikad baik, sampai nomor saya diblokir, makanya ini cara satu-satunya,” ujar Ari.

Laporan di Polres Basel

Ari menyebut telah membuat laporan ke Polres Bangka Selatan dengan nomor: `LP/B/49/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG`.

Laporan pertama dibuat pada Maret 2026. Pemeriksaan kembali dilakukan pada 7 Mei 2026 bersama saksi-saksi. Pada 6 Juli 2026, Hary Saputra juga telah diminta hadir ke Mapolres untuk klarifikasi, namun tidak hadir.

BACA LAGI.

https://jendelababel.com/bupati-basel-bungkam-dugaan-penipuan-rp180-juta-yang-libatkan-asn-dinas-pupr/

Ari memperkirakan total kerugian Rp180 juta. Terdiri dari harga kendaraan Rp165 juta ditambah utang lain Rp15 juta. Dari jumlah itu, baru Rp50 juta yang diterimanya.

“Mobil itu kata dia laku Rp165 juta, tapi kenyataannya tidak dijual tapi digadaikan. Hary S ini ada utang Rp15 juta, jadi total Rp180 juta. Yang baru diberikan itu Rp50 juta,” katanya.

Hary Saputra Belum Klarifikasi  

Wartawan juga telah berupaya menghubungi Hary Saputra melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, Hary Saputra belum memberikan jawaban.

Di sisi lain mantan camat Toboali Ari Dinata, yang saat ini menjabat sebagai Plt, Inspektorat Pemkab Bangka Selatan  saat di konfirmasi terkesan tidak perduli, pasalnya dirinya tidak memberikan jawaban sesuai subtansi terkait pelanggan etik kepegawaian ASN.

“Mohon ijin belum bisa menjawab .
Krn belum ada informasi dan pengaduan ke Inspektorat Terimakasih” Katanya.

Kembali disinggung siapa yang berhak mangadu dan apa upaya inspektorat terkait kasus etik kepegawaian yang menyeret ASN  serta produk pemberitaan yang  menjadi dasar pemgaduan  Ari Dinata malah  melempar wewenang.

“Kasus penipuan adalah tindak pidana umum yg penanganannya menjadi kewenangan kepolisian atau kejaksaan”,tutupnya.

Berdasarkan PP 94/2021 dan aturan kepegawaian, yang berhak menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin/etika ke Inspektorat adalah:

1. Atasan Langsung: Kepala Dinas melalui  BKPSDM tembusan Inspektorat. (Atasan ASN yang melanggar)

2. Masyarakat/Korban:  Korban berhak lapor. Biasanya disertai bukti: LP Polisi, bukti transfer, chat, dll.

3. Rekan Kerja/Whistleblower: ASN lain yang mengetahui.

4. Media:  Pemberitaan bisa jadi “informasi awal” untuk ditindaklanjuti Inspektorat.

Mengacu poin-poin di atas, Ari Dinata diduga tidak memahami pungsi dan kapasitasnya sebagai Inspektur Inspektorat. Kendati anonim informasi produk pemberitaan sudah menjadi dasar Inspektorat memeriksa/memanggil ASN yang diduga melanggar etik kepegawaian.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

_Tim Jendela Group_

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!