Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG

Dugaan Permainan Kadar 28 Ton Timah Di GBT Lenggang, Kabag Gudang Dan Direktur CV Beltim Pusaka Bungkam

105
×

Dugaan Permainan Kadar 28 Ton Timah Di GBT Lenggang, Kabag Gudang Dan Direktur CV Beltim Pusaka Bungkam

Sebarkan artikel ini

BELITUNG TIMUR, JENDELABABEL.COM – Dugaan permainan kadar biji timah di Gudang Biji Timah (GBT) PT Timah Tbk di Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, terus mencuat. Sebanyak 28 ton biji timah milik CV Beltim Pusaka diduga mengalami lonjakan kadar timah (Sn) dari semula Sn 63 menjadi Sn 75.

 

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Sigit Adi Nugroho selaku Kepala Bagian GBT dan Suherman selaku Direktur CV Beltim Pusaka belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

ARTIKEL TERKAIT. 

Informasi yang dihimpun Jendelababel.com dari sumber terpercaya menyebutkan, biji timah kiriman CV Beltim Pusaka mulai masuk pada 6 Agustus 2026 dan menjalani proses pemeriksaan kadar pada 18 September 2026. Jumlah material yang menjadi sorotan mencapai 28 ton.

“CV Beltim Pusaka itu main Sn, awalnya Sn 63 naik menjadi Sn 73. Jumlahnya sebanyak 28 ton biji timah tersebut diolah dan diproses pada tanggal 18 September 2026. Sekarang proses pemeriksaan terhadap dugaan permainan kadar tersebut masih dalam ranah internal PT Timah,” ungkap sumber kepada Jendelababel.com, Jumat (17/10/2026).

Dugaan ini disebut bermula dari kecurigaan terhadap penandaan pada karung-karung biji timah. Kecurigaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pengambilan sampel, pengujian laboratorium, serta kesesuaian hasil pemeriksaan kadar dengan kondisi material yang sebenarnya.

Informasi awal turut menyebut nama YA alias M, yang disebut bertugas sebagai karyawan PT Timah di GBT, serta petugas laboratorium berinisial T dan E. Namun, keterlibatan masing-masing pihak belum terverifikasi dan masih memerlukan penelusuran serta klarifikasi resmi.

Pemeriksaan Internal Jangan Menjadi Akhir Cerita

Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar terjadi perubahan hasil kadar tanpa dasar pengujian yang sah, publik berhak mengetahui bagaimana hal tersebut bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah ada dampak terhadap penilaian kualitas dan nilai ekonomi biji timah tersebut.

PT Timah Tbk perlu menjelaskan secara terbuka apakah terdapat perbedaan hasil pengujian Sn 63 dengan hasil yang disebut mencapai Sn 75. Perusahaan juga perlu memastikan apakah sampel pembanding, catatan laboratorium, dan dokumen penerimaan telah diamankan untuk kepentingan audit.

Apabila pemeriksaan internal memang sedang berlangsung, PT Timah dituntut menyampaikan sejauh mana proses tersebut berjalan. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif tanpa kepastian mengenai fakta dan pertanggungjawaban.

Jendelababel.com akan terus mengawal kasus ini, sebab dugaan permainan kadar biji timah bukan perkara yang patut dibiarkan mengambang. Jika ada penyimpangan, ungkap. Jika tidak terbukti, jelaskan. Publik berhak mengetahui kebenarannya.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi.

Penulis: [GL]
Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!