Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG

Sewa Pulau Jukong 30 Tahun, Legalitas Pengelolaan  Aset Desa Tanjung Binga Dipertanyakan

102
×

Sewa Pulau Jukong 30 Tahun, Legalitas Pengelolaan  Aset Desa Tanjung Binga Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

 

BELITUNG, JENDELABABEL.COM – Perjanjian sewa aset Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, berupa tanah di kawasan Pulau Jukong selama 30 tahun menjadi perhatian.

Sejumlah aspek dalam dokumen perjanjian tersebut perlu diklarifikasi, mulai dari identitas penyewa, dasar kewenangan penyewaan aset desa, hingga kesesuaian pemanfaatan objek dengan kesepakatan awal.

Berdasarkan dokumen _Memorandum of Understanding_ (MoU) Nomor 001/PEMDES/2019 tertanggal 21 Juni 2019, Pemerintah Desa Tanjung Binga yang saat itu diwakili Kepala Desa Tarape bertindak sebagai pihak pertama. Sementara Kurniawan alias Apo yang berprofesi sebagai wiraswasta, tercatat sebagai pihak kedua yang bertindak atas nama pribadi.

Objek perjanjian berupa sebidang tanah di Pulau Jukong seluas 2.618 meter persegi. Dalam pemberitaan sebelumnya, nilai sewa disebut mencapai Rp300 juta dengan jangka waktu 30 tahun.

Identitas Penyewa dan Hubungan dengan Pihak Hotel Dipertanyakan

Dalam dokumen tersebut, Kurniawan alias Apo tercantum sebagai penyewa atas nama pribadi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hubungan hukum antara penyewa dengan pihak Hotel Dheserai yang dikaitkan dengan pemanfaatan kawasan tersebut.

Apakah terdapat perjanjian lanjutan, pengalihan hak pemanfaatan, atau bentuk kerja sama lain yang menjadi dasar penggunaan objek oleh pihak hotel?

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan aset desa tetap sesuai dengan kesepakatan awal dan hak yang diberikan kepada penyewa.

Masa Sewa 30 Tahun Perlu Diuji

Jangka waktu sewa selama 30 tahun juga perlu ditelaah berdasarkan status aset, kewenangan pemerintah desa saat perjanjian dibuat, prosedur persetujuan, serta ketentuan pengelolaan aset desa yang berlaku pada 2019.

Pemerintah Kabupaten Belitung dan instansi terkait perlu menjelaskan apakah proses penyewaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kondisi fisik Pulau Jukong perlu dicocokkan dengan isi perjanjian. Apabila terdapat bangunan atau perubahan bentuk kawasan, perlu dipastikan apakah hal tersebut diperbolehkan dalam perjanjian dan telah memenuhi persyaratan perizinan.

Kades Tanjung Binga Tarmuzi Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Binga, Tarmuzi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai dasar pengelolaan aset desa, identitas penyewa, serta kesesuaian pemanfaatan Pulau Jukong dengan perjanjian sewa.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima penjelasan resmi dari Tarmuzi.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemerintah desa, pihak penyewa, maupun pengelola Hotel Dheserai guna memastikan pemberitaan yang berimbang.

 

Penulis: [GL]

Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!