BELITUNG, JENDELABABEL.COM – Pemberitaan mengenai dugaan penolakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung terhadap pelimpahan perkara penyelundupan pasir timah yang menyeret nama Junaidi alias Juna mendapat klarifikasi dari pihak kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Belitung, Subhan, menegaskan bahwa perkara tersebut hingga saat ini belum resmi dilimpahkan ke Kejari Belitung. Ia menyebut, pihak TNI AL baru sebatas melakukan koordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Belitung.
“Pihak TNI AL baru sebatas koordinasi dengan Kasi Pidsus. Perkaranya belum dilimpahkan ke Kejari Belitung*,” tegas Subhan saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2026).
Menurut Subhan, hingga saat ini belum ada penyerahan berkas perkara maupun barang bukti kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, informasi mengenai penolakan barang bukti akibat dugaan perubahan kadar timah belum dapat dikaitkan dengan proses penerimaan perkara di Kejari Belitung.
“Belum ada penyerahan berkas, termasuk barang bukti. Jadi, terkait kadar timah tersebut, pihak kejaksaan belum sampai ke tahap itu*,” jelasnya.
Klarifikasi ini menjadi penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab, koordinasi awal antara aparat penegak hukum tidak dapat disamakan dengan pelimpahan resmi perkara, terlebih jika berkas dan barang bukti belum diserahkan kepada kejaksaan.
Sebelumnya, salah satu portal media online memberitakan adanya dugaan penolakan pelimpahan kasus tersebut karena pasir timah yang menjadi barang bukti disebut mengalami perubahan kadar Sn (timah) dan diduga bercampur dengan tailing atau material sisa pengolahan.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dengan adanya penjelasan Subhan, persoalan yang perlu diperjelas selanjutnya adalah status penanganan perkara di pihak TNI AL, termasuk hasil pemeriksaan barang bukti dan kapan perkara tersebut akan dilimpahkan secara resmi kepada kejaksaan.
Jendelababel.com akan terus berupaya meminta keterangan resmi dari pihak TNI AL serta pihak terkait lainnya guna memastikan kejelasan penanganan perkara ini.
Transparansi informasi dan akurasi pemberitaan menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh, tanpa mencampuradukkan koordinasi awal dengan proses pelimpahan perkara secara hukum.
Penulis: [GL]
Editor: [Jendela Group]
jb

jb
jb











