Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG

Diduga 1,75 Ton Pasir Timah Menguap, Penangkapan Ditpolairud Dipertanyakan

106
×

Diduga 1,75 Ton Pasir Timah Menguap, Penangkapan Ditpolairud Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

 

BELITUNG, JENDELABABEL.COM – Pengungkapan dugaan penyelundupan pasir timah oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung di Kabupaten Belitung kini menjadi sorotan.

Bukan hanya soal upaya pengiriman pasir timah yang hendak digagalkan, tetapi juga munculnya informasi mengenai dugaan selisih jumlah barang bukti yang mencapai 50 kampil atau sekitar 1,75 ton.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang dihimpun *Jendelababel.com*, jumlah pasir timah yang diamankan disebut mencapai 200 kampil dengan total berat sekitar 7 ton.

ARTIKEL TERKAIT. 

Namun, informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan 50 kampil dengan berat sekitar 1.750 kilogram yang tidak lagi tercatat dalam jumlah barang bukti.

Jika informasi tersebut benar, selisihnya bukan jumlah kecil. Sebanyak 50 kampil setara dengan seperempat dari total 200 kampil yang disebutkan sumber.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pencatatan, penyimpanan, serta pengawasan barang bukti sejak diamankan hingga proses penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA

Sebelumnya, pemberitaan Jendelababel.com mengangkat pengungkapan dugaan penyelundupan pasir timah oleh personel Ditpolairud bersama Satpolair Polres Belitung pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam informasi awal yang diterima redaksi, petugas mengamankan satu unit dump truck dan seorang kernet mobil berinisial RG di tengah upaya pengiriman pasir timah yang diduga akan dibawa keluar daerah.

Kini, fokus persoalan tidak cukup berhenti pada keberhasilan penindakan di lapangan. Aparat perlu memastikan berapa jumlah kampil yang benar-benar diamankan, berapa berat bersih hasil penimbangan, serta apakah seluruh barang bukti masih utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan selisih 50 kampil tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi. Belum ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penghilangan atau penyalahgunaan barang bukti.

Jendelababel.com akan terus menelusuri informasi ini dan meminta klarifikasi resmi dari Ditpolairud Polda Babel. Transparansi menjadi penting agar penindakan terhadap dugaan penyelundupan pasir timah tidak menyisakan persoalan baru mengenai integritas dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti.

Penulis: [GL]
Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!