TANJUNGPANDAN, JENDELABABEL.COM – Persoalan pembayaran sewa kendaraan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Akil Ali, Tanjungpandan, Belitung, kembali menjadi sorotan. Sumber internal mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran sewa kendaraan yang disebut telah berlangsung selama tiga bulan.
Dari tiga bulan tersebut, baru satu bulan yang dibayarkan. Sementara tunggakan sewa kendaraan yang masih tersisa disebut mencapai lebih dari Rp30 juta. Tidak hanya sewa kendaraan, sumber juga menyebut pembayaran insentif masih belum seluruhnya diselesaikan.
BACA JUGA.
“Pembayaran sewa kendaraan itu sudah tertunggak selama tiga bulan. Baru satu bulan yang dibayarkan, sedangkan yang masih tertunggak nilainya di atas Rp30 juta. Insentif juga masih belum dibayarkan*,” ungkap sumber internal kepada Jendelababel.com, Jumat (3/10/2026).
Menurut sumber, kendaraan telah disediakan untuk mendukung kebutuhan operasional SPPG berdasarkan perjanjian sewa. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar penundaan pembayaran apabila tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian yang secara tegas menghapus kewajiban pembayaran ketika SPPG tidak beroperasi.
BACA LAGI.
“Kalau memang ada aturan yang menyatakan ketika SPPG tidak beroperasi maka sewa tidak dibayar, tunjukkan dasar dan pasalnya. Jangan sampai pihak yang sudah menyediakan kendaraan justru menanggung kerugian” tegas sumber.
Persoalan semakin menjadi tanda tanya setelah *Jendelababel.com* berulang kali meminta penjelasan resmi kepada Kepala SPPG Belitung terkait mekanisme pembayaran tersebut.
Sedikitnya 10 pertanyaan konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala SPPG Belitung, Enggit. Pertanyaan tersebut mencakup dasar penghentian pembayaran, pihak yang memiliki kewenangan menghentikan pembayaran, keberadaan instruksi tertulis Badan Gizi Nasional (BGN), hingga siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan tunggakan sewa kendaraan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Enggit belum memberikan jawaban maupun penjelasan substantif atas pertanyaan tersebut.
Sikap bungkam tanpa penjelasan substantif tersebut memunculkan tanda tanya serius mengenai profesionalisme komunikasi kelembagaan dan keterbukaan informasi publik, khususnya ketika persoalan yang dipertanyakan menyangkut pembayaran kepada mitra dalam pelaksanaan program pemerintah.
Publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana mekanisme pembayaran sewa kendaraan dijalankan, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi tunggakan, serta apa dasar penghentian atau penundaan pembayaran apabila memang hal tersebut terjadi.
Terlebih, persoalan ini bukan sekadar menyangkut hubungan antara penyewa dan pemilik kendaraan. Ketika kendaraan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, maka transparansi mengenai mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawabannya menjadi bagian penting yang patut dijelaskan kepada publik.
“Kami tidak meminta sesuatu yang di luar perjanjian. Kami hanya ingin kejelasan, siapa yang bertanggung jawab dan apa dasar pembayaran bisa ditahan. Kalau memang ada aturannya, sampaikan secara terbuka*,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, *Jendelababel.com* masih membuka ruang bagi BGN Belitung maupun pihak SPPG Akil Ali untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi atas persoalan tersebut.
Jendelababel.com akan terus mengawal persoalan ini dan berupaya meminta keterangan resmi BGN, termasuk menelusuri dasar hukum serta mekanisme pembayaran sewa kendaraan dan insentif pada SPPG Akil Ali.
Penulis: [GL
Editor: [Jendela Group]
jb

jb
jb











