Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG

STD-B Terbit Di Atas IUP PT. Timah, 70 Hektare Kebun Sawit Simpor Dipertanyakan

102
×

STD-B Terbit Di Atas IUP PT. Timah, 70 Hektare Kebun Sawit Simpor Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BELITUNG, JENDELABABEL.COM – Terbitnya Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di atas lahan yang disebut berada dalam IUP PT Timah dalam perkara yang terungkap di persidangan, membuka pertanyaan baru terkait keberadaan puluhan hektare kebun sawit di kawasan Sijuk.

Sebelumnya, Jendelababel.com mengungkap keberadaan sekitar 70 hektare kebun sawit di sekitar STP PT Timah, Piak Air, Sijuk, yang disebut memiliki keterkaitan dengan Simpor Residence.

Rimbong selaku pengurus kebun menyebut penguasaan lahan tersebut telah dilengkapi sejumlah dokumen, termasuk STD-B.

“Sudah dibeli ada surat-suratnya termasuk dokumen STD-B,” ungkap Rimbong (24/8/2026).

Fakta ini menjadi sorotan karena dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (2/10/2026), kuasa hukum Budhiarto mengungkap adanya STD-B yang terbit di atas lahan IUP PT Timah, serta dugaan biaya pengurusan dokumen APH sekitar Rp5 juta.

Kini aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti pada perkara yang sudah masuk persidangan. Dugaan penerbitan dokumen di atas wilayah IUP perlu ditelusuri sampai ke hulu: siapa pemohon, siapa yang mengurus, siapa yang melakukan verifikasi lapangan, dan siapa yang memberikan persetujuan administrasi.

Begitu pula dengan PT Timah. Jika benar puluhan hektare kebun sawit berdiri di dalam wilayah IUP perusahaan, publik patut mendapat penjelasan: apakah PT Timah mengetahui keberadaan kebun tersebut, pernah memberikan izin atau persetujuan, dan jika tidak pernah, langkah hukum apa yang telah dilakukan untuk mempertahankan wilayah IUP-nya?

Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada keberadaan dokumen. Aparat penegak hukum perlu menguji apakah dokumen tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat atau justru digunakan untuk memperkuat penguasaan lahan di dalam IUP PT Timah.

Sebab jika pola penerbitan dokumen di atas IUP memang terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar kebun sawit. Pertanyaan besarnya: siapa yang membiarkan penguasaan lahan tersebut berlangsung, dan mengapa PT Timah seolah kehilangan kendali atas wilayah IUP-nya sendiri?

Jendelababel.com akan terus berupaya meminta keterangan resmi dari PT Timah Tbk maupun instansi terkait untuk memastikan kejelasan status dan legalitas lahan tersebut.

Persoalan ini juga akan terus dikawal secara jurnalistik hingga terdapat penjelasan yang terang mengenai bagaimana lahan dalam wilayah IUP PT Timah dapat dikuasai dan dimanfaatkan sebagai perkebunan.

Penulis: [GL]
Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!