Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG

40 Hektare Sawit PT PUS Diduga Masuk Kawasan Industri SUGE, Legalitas Dan Pengawasan Dipertanyakan

110
×

40 Hektare Sawit PT PUS Diduga Masuk Kawasan Industri SUGE, Legalitas Dan Pengawasan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BELITUNG, JENDELABABEL.COM -– Keberadaan perkebunan kelapa sawit milik PT Pratama Unggul Sejahtera (PT PUS) di dalam kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri di Suge, Belitung, mulai mencuri perhatian dan memantik pertanyaan yang lebih serius.

Bagaimana puluhan hektare kebun sawit korporasi bisa berdiri di kawasan industri tanpa lebih dulu dihentikan oleh pemerintah daerah?

BACA JUGA. 

Persoalan ini bukan sekadar soal keberadaan tanaman sawit. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Belitung, Ibnu, aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan atau PT di kawasan industri memang tidak diperbolehkan.

Namun di lapangan, tanaman sawit justru disebut membentang sekitar 40 hektare dan berada dalam plot Kawasan Industri Suge, bahkan tepat di depan pabrik pengolahan plastik milik PT Mitra Propindo Lestari.

Informasi tersebut diungkapkan narasumber terpercaya yang menyebut lahan tersebut dikelola PT PUS dan masuk dalam kawasan yang telah diplot sebagai Kawasan Industri Suge.

“Sawit itu milik perusahaan PT PUS (Pratama Unggul Sejahtera). Luasnya sekitar 40 hektare yang masuk dalam plot Kawasan Industri Suge,” ujar sumber kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan Dinas PUPR tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika aktivitas perkebunan korporasi memang tidak diperbolehkan di kawasan industri, sejak kapan kebun sawit tersebut berada di lokasi itu dan bagaimana proses pengawasannya selama ini?

BACA LAGI. 

Sebab, Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Belitung 2014–2034 telah menetapkan arah pemanfaatan ruang. Ketika pemerintah daerah menyatakan suatu kegiatan tidak diperbolehkan, keberadaan aktivitas tersebut semestinya menjadi objek pengawasan dan penertiban apabila terbukti tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

Ibnu mengatakan, apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Penanaman sawit yang dikelola oleh perusahaan atau PT di kawasan industri itu tidak dibolehkan. Jika ada laporan resmi masuk, kami akan segera menindaklanjutinya dengan sanksi administratif,” tegas Ibnu.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan persoalan ini pada dua sisi: legalitas aktivitas PT PUS dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan ruang.

Kini publik menunggu penjelasan yang lebih konkret: apakah lahan sekitar 40 hektare tersebut benar berada dalam plot Kawasan Industri Suge, sejak kapan sawit ditanam, apa dasar perizinan atau pemanfaatan lahannya, dan apakah PT PUS pernah mendapat teguran dari pemerintah daerah?

JANGAN LEWATKAN.

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar: jika pemerintah sudah mengetahui peruntukan kawasan tersebut sebagai kawasan industri, mengapa aktivitas perkebunan sawit korporasi masih dapat berlangsung?

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Pratama Unggul Sejahtera belum memberikan tanggapan terkait legalitas keberadaan perkebunan sawit tersebut. Konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon kepada pihak manajemen pada Selasa (6/10/2026) belum memperoleh jawaban resmi.

Jendelababel.com akan terus mengawal persoalan ini dan meminta penjelasan resmi dari PT PUS maupun Pemerintah Kabupaten Belitung, khususnya terkait status lahan, dasar pemanfaatan ruang, perizinan, serta langkah penertiban apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan RTRW.

Penulis: [GL]
Editor: [Jendela group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!