Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG TIMUR

Dugaan Permainan Kadar 28 Ton Timah CV Beltim Pusaka Mencuat, Kortas Tipikor Didesak Turun Tangan

108
×

Dugaan Permainan Kadar 28 Ton Timah CV Beltim Pusaka Mencuat, Kortas Tipikor Didesak Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi.

BELITUNG TIMUR, JENDELABABEL.COM –- Dugaan permainan kadar timah (Sn) dalam proses pemeriksaan biji timah di Gudang Biji Timah (GBT) PT Timah Tbk di Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, mencuat. Sebanyak 28 ton biji timah yang dikirim CV Beltim Pusaka diduga mengalami kenaikan kadar dari semula Sn 63 menjadi Sn 75.

Informasi yang dihimpun Jendelababel.com dari sumber terpercaya menyebutkan, dugaan tersebut menyeret nama CV Beltim Pusaka yang dipimpin Suherman selaku direktur, serta seorang oknum karyawan PT Timah berinisial YA alias M yang bertugas di GBT.

Nama petugas laboratorium berinisial T dan E, serta SAN selaku Kepala Bagian (Kabag) GBT, turut disebut dalam informasi yang diterima redaksi. Namun, sejauh ini belum ada bukti terverifikasi yang memastikan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan tersebut.

Berdasarkan informasi awal, biji timah kiriman CV Beltim Pusaka mulai masuk pada 6 Agustus 2026. Selanjutnya, material tersebut diproses untuk pemeriksaan kadar pada 18 September 2026, dengan jumlah yang disorot mencapai 28 ton.

Terendusrnya dugaan permainan kadar ini disebut bermula dari kecurigaan A, seorang petugas di GBT terhadap penandaan nomor 1 sampai 14 pada kontainer dan salah satu kontainer memiliki tanda bertuliskan MDX, sehingga A mengacak setiap sampel pada kontainer tersebut. Kecurigaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kadar awal dengan hasil pemeriksaan laboratorium.

“CV Beltim Pusaka itu main Sn, awalnya Sn 63 naik menjadi Sn 75. Jumlahnya sebanyak 28 ton biji timah tersebut diolah dan diproses pada tanggal 18 September 2026. Sekarang proses pemeriksaan terhadap dugaan permainan kadar tersebut masih dalam ranah internal PT Timah*,” ungkap sumber kepada *Jendelababel.com*, Jumat (17/10/2026).

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar menyangkut perbedaan angka hasil pengujian. Keabsahan pengambilan sampel, prosedur pemeriksaan laboratorium, pencatatan hasil uji, hingga mekanisme penerimaan dan penetapan kadar biji timah perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Pasalnya, hasil pemeriksaan kadar menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian kualitas material. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses pengujian harus dibuka secara transparan dan tidak cukup hanya diselesaikan melalui pemeriksaan internal tanpa kejelasan hasil kepada publik.

Kortas Tipikor Didesak Turun Tangan

Mencuatnya dugaan permainan kadar terhadap 28 ton biji timah tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan prosedur, manipulasi hasil pengujian, atau perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun negara.

Jendelababel.com mendesak Kortas Tipikor Polri untuk menelaah informasi tersebut dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan dasar hukum serta bukti awal yang memadai. Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif, termasuk menelusuri dokumen penerimaan material, catatan laboratorium, hasil pengujian awal dan ulang, penandaan karung, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

PT Timah Tbk juga dituntut menjelaskan secara terbuka apakah benar terdapat perbedaan kadar Sn 63 dengan hasil pengujian yang disebut mencapai Sn 72 hingga Sn 73. Perusahaan perlu memastikan apakah pemeriksaan internal telah dilakukan, apa dasar pengujiannya, serta apakah terdapat audit atau pengujian ulang independen terhadap material yang dipersoalkan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Nama-nama yang disebut dalam informasi awal juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Jendelababel.com akan terus mengawal persoalan ini, menelusuri fakta, meminta konfirmasi kepada CV Beltim Pusaka, jajaran GBT PT Timah, serta pihak berwenang, demi memastikan dugaan tersebut terang dan tidak berhenti sebatas pemeriksaan internal.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Suherman selaku Direktur CV Beltim Pusaka terkait dugaan permainan kadar biji timah tersebut belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, dugaan yang menyangkut integritas pengujian kadar biji timah dan tata kelola komoditas strategis tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi.

Penulis: [GL]
Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!