JENDELABABEL.COM, BANGKA SELATAN – Penanganan laporan dugaan penipuan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, *Hary Saputra (HS)*, menuai sorotan. Hampir dua bulan sejak laporan polisi diproses secara resmi, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan yang signifikan.
Korban, Ari mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut laporannya. Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian hukum yang dirasakan, sementara pihak yang dilaporkan juga dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
ARTIKEL TERKAIT.
BACA JUGA.
“Sudah berbulan-bulan saya menunggu, tetapi belum ada perkembangan yang benar-benar terlihat. Saya hanya ingin kepastian, apakah laporan ini benar-benar diproses atau tidak,” ujar Ari.
Agenda Pemanggilan Disebut Belum Jelas
Kekecewaan korban bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, agenda pemanggilan terhadap pihak terlapor belum menghasilkan pemeriksaan yang diharapkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak awal tahun 2026.
Di sisi lain, korban mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun berbagai upaya itu disebut tidak membuahkan hasil. Bahkan komunikasi dengan pihak terlapor diklaim terputus.
BACA LAGI.
“Saya masih berharap ada tanggung jawab. Tetapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang menjadi hak saya,” katanya.
Bermula dari Dugaan Jaminan Mobil Tanpa Izin
Perkara ini bermula dari transaksi satu unit mobil Honda HR-V tahun 2015 yang menurut pengakuan korban semula akan dijual kepada pembeli. Namun belakangan, korban mengaku mengetahui kendaraan tersebut diduga dijadikan jaminan pembiayaan tanpa persetujuannya. Dari peristiwa itu, Ari mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp180 juta
*Sorotan ke Pengawasan Internal Pemda*
Lambannya penanganan perkara juga memunculkan sorotan terhadap pengawasan internal pemerintah daerah. Hingga kini belum terlihat adanya langkah administratif dari instansi tempat terlapor bekerja, meski perkara tersebut telah menjadi konsumsi publik dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Bangka Selatan menyatakan penanganan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan kepolisian dan Inspektorat belum menerima pengaduan resmi. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme pengawasan terhadap aparatur sipil negara yang tengah menghadapi persoalan hukum.
JANGAN LEWATKAN.
Sementara itu, Bupati Bangka Selatan juga belum memberikan tanggapan resmi meski telah dimintai konfirmasi oleh wartawan.
Polres: Masih Tahap Penyelidikan
Di sisi lain, Polres Bangka Selatan menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan, *Ipda Bagas Dyas*, sebelumnya menyatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut serta menjadwalkan pemanggilan terhadap para pihak.
BACA.
https://suaramelayu.co.id/dprd-babel-desak-pertamina-atasi-antrean-bbm-stok-diklaim-aman-7-hari-ke-depan/
Merasa belum memperoleh kepastian hukum, korban kini berencana meminta supervisi penanganan perkara ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Langkah tersebut ditempuh agar proses penyelidikan mendapat perhatian lebih dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Hingga berita ini diperbarui, Hary Saputra belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh jawaban.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan korban, dokumen laporan kepolisian, serta konfirmasi kepada pihak kepolisian. Terlapor tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, dan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
_Jendela Group_
jb

jb
jb
jb
jb











