BENDELABABEL.COM, BELITUNG – Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk semakin meluas dan terus menjadi sorotan. Di Jalan Lapas, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, puluhan hektare lahan yang berada dalam konsesi PT Timah Tbk kini telah ditanami kelapa sawit produktif serta dilengkapi sejumlah bangunan permanen.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, luasan zona pertambangan di wilayah tersebut mencapai 5.956 hektare dengan status Izin Operasi Produksi aktif.
ARTIKEL TERKAIT.
Temuan Kebun Produktif dan Bangunan Permanen
Hasil penelusuran _JendelaBabel_ di lapangan menunjukkan hamparan kebun kelapa sawit yang telah menghasilkan. Selain itu, terdapat dua unit bangunan permanen yang berdiri di areal hak kelola perusahaan pelat merah tersebut, Kamis (16/7/2026).
Dari informasi yang diperoleh, penguasaan lahan dan perkebunan tersebut dikaitkan dengan dua nama pengusaha ritel, Afuk dan Ipan
BACA JUGA
Klaim Punya SKT dan Sertifikat
Saat dikonfirmasi, Afuk yang didampingi Ipan tidak membantah telah menguasai dan mengelola lahan tersebut. Ipan menyatakan bahwa pihaknya memiliki dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun sertifikat.
“Kalau di situ kami ada SKT, ada sertifikat juga,” ujar Ipan, Kamis (16/7/2026).
Sudah Dipanggil Kejaksaan
Keberadaan perkebunan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Kejaksaan Negeri Belitung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara yang berada di atas IUP PT Timah Tbk. Dalam proses penyidikan itu, kejaksaan juga telah melakukan penyitaan di sejumlah lokasi berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung tertanggal 17 April 2026.
BACA LAGI.
Saat ditanya mengenai perkembangan perkara tersebut, Ipan mengaku pernah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Belitung. Namun hingga kini dirinya mengaku belum menjalani pemeriksaan lanjutan maupun menerima perintah untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.
“Sudah ada tindakan. Kami sudah pernah dipanggil. Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Kami juga belum mendapat perintah agar menghentikan aktivitas,” katanya.
Publik Tunggu Kepastian Hukum
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan yang diduga berada di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. Publik pun menantikan kepastian penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga menguasai atau memanfaatkan lahan di kawasan tersebut, sehingga proses penanganannya berjalan objektif, transparan, profesional, dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih, mengingat Kejaksaan Negeri Belitung sebelumnya telah mengambil langkah hukum dalam perkara serupa.
BACA
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Timah, BPN, dan Kejaksaan Negeri Belitung mengenai status lahan tersebut serta tindak lanjut atas aktivitas perkebunan yang masih berlangsung.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, _JendelaBabel_ membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
_Penulis: GL_
_Editor: Jendela Group_
jb

jb
jb
jb
jb











