Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG

Surat KPHP Hanya Berisi Imbauan, Satgas PKH Sebut Tak Ada Plang Penyitaan Di PT KMA

103
×

Surat KPHP Hanya Berisi Imbauan, Satgas PKH Sebut Tak Ada Plang Penyitaan Di PT KMA

Sebarkan artikel ini

 

BELITUNG TIMUR, JENDELABABEL.COM  – Manajemen PT Kurnia Mandiri Adiperkasa (KMA) membantah masih melakukan aktivitas produksi tambang pasir di Desa Lilangan, Kabupaten Belitung Timur.

Klarifikasi ini muncul di tengah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tambang di kawasan hutan dan kabar pemasangan plang penyitaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Perwakilan PT KMA menegaskan bahwa kegiatan produksi saat ini tidak berjalan. Aktivitas kendaraan di lokasi, menurutnya, hanya untuk mengangkut sisa material atau stockpile hasil produksi sebelumnya.

“Kami tidak ada produksi. Kegiatan di lapangan saat ini murni hanya pengiriman sisa material (stockpile) yang diproduksi kemarin (sebelumnya),” kata perwakilan PT KMA saat dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2026).

Sementara itu, perwakilan Satgas PKH, Kaswito, membantah adanya plang penyitaan di lokasi tersebut.“Tidak ada di situ plang penyitaan*,” ujar Kaswito saat dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2026).

Terpisah, Kepala UPTD KPHP Gunung Duren (Unit XIII), Jookie Vebriansyah, saat dikonfirmasi mengenai tindakan penyitaan oleh Satgas PKH di lokasi PT KMA, mengaku tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut.“*Saya tidak mengetahui apakah ada penyitaan oleh Satgas PKH di lokasi PT Kurnia Mandiri Adiperkasa karena saya tidak mengikuti kegiatan di lokasi itu,” ujarnya, Jumat (24/10/2026).

Surat KPHP Berupa Imbauan, Bukan Bukti Penyitaan

Dalam pemberitaan salah satu media online, turut ditampilkan surat UPTD KPHP Gunung Duren tertanggal 21 Januari 2026, bernomor 522/II/UPTD.KPHP.GD, dengan perihal Penghentian Kegiatan Operasional Tambang Pasir Non Prosedural Pada Kawasan Hutan.

Surat tersebut mengimbau PT KMA menghentikan kegiatan operasional tambang beserta sarana penunjangnya serta mengurus kembali persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pada bagian penutup, surat itu secara jelas menyebut sebagai bentuk “himbauan dan pengawasan“. Berdasarkan isi dokumen yang ditampilkan, surat tersebut tidak menyatakan bahwa penyitaan oleh Satgas PKH telah dilaksanakan.

Dengan demikian, surat imbauan KPHP perlu dibedakan dari tindakan penyitaan atau penguasaan kembali kawasan hutan yang harus didasarkan pada kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Pelurusan informasi ini penting agar masyarakat dapat membedakan tiga persoalan, yakni dugaan aktivitas produksi baru, status perizinan penggunaan kawasan hutan, dan ada atau tidaknya tindakan penyitaan oleh Satgas PKH.

Adapun aktivitas pengangkutan stockpile, asal-usul material, serta status kawasan tetap memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan.

 

Penulis : [GL]

Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!