Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG

PN Tanjung Pandan Tolak Eksepsi Lendra Ginawan Di Dua Perkara Pidana

102
×

PN Tanjung Pandan Tolak Eksepsi Lendra Ginawan Di Dua Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini

TANJUNG PANDAN, JENDELABABEL.COM – Upaya Lendra Gunawan untuk menghentikan pemeriksaan dua perkara pidana melalui eksepsi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan menolak keberatan terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Putusan sela tersebut dibacakan pada 20 Oktober 2026 untuk perkara Nomor 162/Pid.B/2026/PN Tdn dan 163/Pid.B/2026/PN Tdn. Majelis menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima serta menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir.

Majelis hakim yang dipimpin Tedy Rinaldy Santoso, dengan anggota Juwenilisa dan Richard Achmad Shahfroellah, menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan sela.

Dengan demikian, keberatan penasihat hukum yang meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, tidak menghentikan jalannya persidangan.

Dalih Koordinasi dengan Dewan Pers Tak Hentikan Perkara

Sorotan muncul dalam perkara Nomor 163/Pid.B/2026/PN Tdn. Penasihat hukum Lendra sebelumnya mempersoalkan tidak adanya koordinasi penyidik Satreskrim Polres Belitung dengan Dewan Pers, dengan alasan objek perkara berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Namun, majelis hakim menilai ketiadaan koordinasi tersebut tidak serta-merta membatalkan proses penyelidikan maupun penyidikan. Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait penanganan perkara pers juga menjadi bagian dari pertimbangan majelis.

Tahap pembuktian menjadi penting untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun jaksa sekaligus memberi ruang bagi terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan.

Riwayat Pidana Disorot, Putusan Akhir Jadi Penentu

Di tengah berlanjutnya proses hukum, praktisi hukum Wandi, SH, menyoroti riwayat pidana Lendra. Ia berharap hal tersebut menjadi pertimbangan hakim apabila relevan dan memenuhi ketentuan hukum mengenai pengulangan tindak pidana atau residivisme.

“Lendra ini baru keluar dari penjara dua tahun lalu karena perkara penganiayaan. Sebelumnya, dia juga pernah masuk penjara karena perbuatan curang. Diharapkan nanti putusan hakim bisa mempertimbangkan riwayat pidana yang pernah dilakukannya sebelumnya,” ujar Wandi, Selasa (20/10/2026) sore.

Setelah eksepsi ditolak dalam kedua perkara, persidangan dijadwalkan berlanjut pada Selasa (27/10/2026), dengan agenda pembuktian. Pada tahap inilah, dalil dakwaan dan bantahan pihak terdakwa akan diuji melalui mekanisme persidangan.

Putusan akhir nantinya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Penulis: [GL]
Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!