BELITUNG, JENDELABABEL.COM -— Klaim kepemilikan sertifikat tanah oleh seorang pengusaha lokal, Akiong Dolar, menjadi sorotan di tengah dugaan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif PT Timah Tbk di Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai status hukum lahan yang disebut-sebut masuk dalam peta konsesi pertambangan tersebut, termasuk keabsahan dokumen kepemilikan yang diklaim pihak pengelola serta kesesuaiannya dengan status kawasan.
Saat dikonfirmasi,Akiong Dolar mengaku memiliki sertifikat atas lahan perkebunan yang dikelolanya.
“Untuk lahan sawit saya, saya mempunyai surat sertifikatnya,” ujar Akiong singkat.10/8/2026
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai jenis sertifikat yang dimaksud, riwayat penerbitannya, luas dan batas bidang tanah, serta kesesuaiannya dengan peta IUP PT Timah Tbk.
Di sisi lain, Kepala Desa Cerucuk, Kusmadi, mengaku tidak mengetahui adanya proses pengurusan surat-menyurat lahan tersebut melalui pemerintah desa.
“Kalau surat-menyurat lahan tersebut, kami kurang tahu. Dari pihak mereka tidak pernah mengajukan pembuatan surat-menyurat ke desa,” kata Kusmadi saat dikonfirmasi.
Perbedaan keterangan tersebut menambah pentingnya penelusuran terhadap asal-usul dokumen yang diklaim Akiong, termasuk apakah sertifikat itu diterbitkan melalui prosedur yang sah dan bagaimana status bidang tanah tersebut berdasarkan data pertanahan serta peta konsesi pertambangan.
Uji Konsistensi Penegakan Hukum
Persoalan ini juga mengingatkan publik pada penanganan kasus lahan di kawasan Air Mungkui. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung sebelumnya melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 530 hektare dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FR, ZL, SI, dan BD. Dugaan kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Kini, perhatian tertuju pada langkah PT Timah Tbk dan instansi berwenang untuk memastikan status lahan tersebut. Apabila benar berada dalam wilayah IUP aktif, diperlukan penjelasan mengenai riwayat penguasaan tanah, serta dasar hukum aktivitas perkebunan yang masih berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Timah Tbk Dan Kejaksaan Negeri Belitung juga masih dalam tahap konfirmasi mengenai kemungkinan langkah penanganan atas persoalan tersebut.
Klarifikasi dari Kantor Pertanahan dan instansi terkait sangat diperlukan untuk menguji klaim sertifikat yang disampaikan Akiong Dolar sekaligus memastikan status hukum lahan yang menjadi sorotan.
Penulis: [GL]
jb

jb
jb











