JENDELABABEL.CO.ID, BELITUNG — Aktivitas pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lahan seluas sekitar 530 hektare di Jalan Pasir Dalam, Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, kini menjadi sorotan.
Perkebunan tersebut diketahui telah menjadi objek sitaan *Kejaksaan Negeri Belitung* namun diduga masih dipanen oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA.
https://jendelababel.com/pemprov-babel-umumkan-pembagian-blok-wpr-di-belitung-timur/
Pantauan di lapangan (21/7/2026) menunjukkan sejumlah tandan buah sawit yang baru dipanen masih berserakan di bawah pohon. Padahal, di lokasi tersebut telah terpasang papan pemberitahuan bahwa lahan tersebut berstatus sitaan Kejaksaan Negeri Belitung.
Latar Belakang Penyitaan
Kebun tersebut terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara yang berada di atas wilayah IUP PT Timah Tbk. Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari Belitung telah menetapkan 4 orang tersangka dan melakukan penyitaan aset berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung tertanggal 17 April 2026
BACA LAGI.
Pengakuan Warga
Seorang warga berinisial K yang ditemui saat mengumpulkan brondolan mengaku hanya mengambil sisa panen.
“Kalau saya hanya mengutip brondolan bekas orang-orang panen karena saya tidak bisa panen. Saya hanya cari buat makan, saya orang susah,” ujar K (21/7/2026).
Menurut K, aktivitas pemanenan memang masih sering terjadi. Ia juga mengaku kerap melihat kendaraan jenis pikup keluar masuk kawasan untuk mengangkut hasil panen.
JANGAN LEWATKAN.
Pengakuan lain dari sumber yang dirahasiakan menyebut kelompoknya pernah memanen sekitar 40 ton TBS dalam 3 hari
“Kami tiga hari dapat sekitar 40 ton panen di sana. Yang beli buahnya orang di sekitar kebun itu,” ungkap sumber tersebut (1/8/2026).
Pertanyaan Besar: Siapa Pengepulnya?
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan:
1. Siapa pihak yang mengoordinasikan pemanenan di atas aset sitaan negara?
2. Siapa pengepul yang membeli hasil panen?
3. Ke pabrik mana TBS tersebut dipasarkan.
Aktivitas ini berpotensi melanggar hukum karena menguasai dan mengambil manfaat dari barang bukti perkara pidana.
Tanggapan Kejaksaan
Hingga berita ini diterbitkan, Jendelababel masih berupaya mengonfirmasi Kejaksaan Negeri Belitung guna memperoleh penjelasan terkait dugaan aktivitas pemanenan di atas aset sitaan. Apabila telah memberikan tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian pemberitaan berimbang.
Penulis: [GL]
Foto: [Ilustrasi]
Editor: [Jendela Group]
jb

jb
jb
jb
jb











