JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel membuka babak baru hubungan PT Timah Tbk dan Perusahaan Jasa Penambangan (PJP).
PT Timah menyebut Perpres ini jadi kerangka yang lebih jelas dalam penataan biaya produksi yang berimbang dan memperhatikan kualitas. Perusahaan juga menekankan pentingnya hubungan saling menguntungkan.
Namun di lapangan, publik justru menunggu transparansi: Berapa nilai imbal jasa yang dibayarkan? Atas dasar apa?
Perpres 79/2026 menekankan traceability– asal-usul material harus jelas dan terverifikasi. Artinya, transparansi bukan hanya dari mana material berasal, tapi juga bagaimana dihitung, diuji kadar Sn-nya, dan jadi dasar pembayaran.
5 Pertanyaan Kunci yang Belum Dijawab:
1. Apakah semua PJP dapat formula sama?
2. Hitungannya tonase, kadar Sn, biaya riil, atau kombinasi?
3. Siapa yang verifikasi biaya riil yang diajukan PJP?
4. Ada audit independen untuk pembayaran tersebut?
5. Bagaimana metode uji kadar Sn – terbuka atau sepihak?
PT Timah menyatakan pembenahan tata kelola dilakukan hulu-hilir: eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga penjualan. Maka idealnya Perpres 79/2026 juga memberi kepastian formula pembayaran yang transparan dan akuntabel.
Publik tidak mempersoalkan hak PJP dapat imbal jasa. Yang ditagih adalah apakah besarannya jelas, terukur, terverifikasi, dan sesuai tata kelola baru.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada PT Timah terkait formula, komponen biaya, metode uji Sn, dan mekanisme pengawasan.
Jika jelas, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan publik. Jika belum, ini ruang yang wajib dijelaskan.
Penulis: [GL]
Redaktur: [Jendela Group]
jb

jb
jb











