Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb jb
BELITUNG TIMURPEMPROV BABEL

Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR di Belitung Timur

109
×

Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR di Belitung Timur

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Menindaklanjuti arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel menegaskan komitmen mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengumuman pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bagian dari percepatan proses penerbitan IPR.

BACA JUGA.

Hal itu sesuai amanat Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah provinsi wajib mengumumkan pembagian blok koordinat WPR yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengelolaan WPR sebelum menerbitkan IPR.

760 Ha di 6 Desa Jadi Pilot Project Percepatan Penerbitan IPR

“Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan,” kata Gubernur Babel Hidayat Arsani melalui Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Babel, Noprial Riady, Kamis (30/7/2026).

BACA LAGI. 

 

 

Beltim Jadi Pilot Project

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024  terdapat 3 kabupaten di Babel yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR, yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

Dari ketiga kabupaten tersebut, Kabupaten Belitung Timur ditetapkan sebagai pilot project percepatan penerbitan IPR. Penetapan ini didasarkan pada kesiapan pemerintah daerah, kelengkapan dokumen, koordinasi lintas sektor, serta tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh legalitas.

Secara administratif, WPR di Beltim berada di Kecamatan Manggar, Damar, dan Gantung. Wilayah tersebut meliputi 6 desa: Desa Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lenggang, dan Batu Penyu dengan luasan lebih kurang 760 Ha.

Ajak Kolaborasi

“Pemerintah Provinsi Babel mengajak seluruh masyarakat, kelompok penambang rakyat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung proses percepatan penerbitan IPR. Kolaborasi yang baik akan menjadi fondasi membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Noprial Riady.

Jangan LEWATKAN.

https://jendelababel.com/raih-predikat-sangat-baik-babel-melesat-ke-10-besar-pelayanan-investasi-terbaik-se-indonesia/

Melalui pengumuman ini, diharapkan proses penerbitan IPR berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjadi momentum mewujudkan sektor pertambangan rakyat yang tertib, produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Manfaat Legalitas IPR

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah area khusus untuk kegiatan pertambangan rakyat. Dengan legalitas IPR diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi penambang, memperluas akses pembinaan, meningkatkan keselamatan kerja, serta mendorong praktik good mining practice_.

Bagi Babel, percepatan IPR juga menjadi strategi memperkuat perekonomian daerah. Sektor pertambangan timah telah lama menjadi penopang utama ekonomi masyarakat. Dengan legalitas, aktivitas tambang rakyat diharapkan berkontribusi pada peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan UMKM, dan penerimaan daerah.

Namun legalitas bukan tujuan akhir. Pemegang IPR wajib melaksanakan kegiatan bertanggung jawab, memperhatikan keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta melakukan reklamasi sesuai ketentuan.

 

Penulis: GL Vera

Foto: Ibnu/ESDM

Editor: Ahmad | Jendela Group.

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!