Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BANGKA BELITUNGPEMPROV BABEL

Gubernur Hidayat Arsani Serahkan SK Remisi, 1.806 Warga Binaan Babel Dapat Pengurangan Mada Pidana

104
×

Gubernur Hidayat Arsani Serahkan SK Remisi, 1.806 Warga Binaan Babel Dapat Pengurangan Mada Pidana

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menyerahkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).

Sebanyak 1.806 warga binaan di Babel menerima Remisi Umum Tahun 2026. Rinciannya, Remisi Umum I diterima oleh *1.753 warga binaan*, 53 warga binaan mendapat Remisi Umum II, dan yang langsung bebas sebanyak 40 warga binaan. Pemberian ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Disampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti pembinaan, menaati tata tertib dan menunjukkan perubahan perilaku.

Gubernur: Jadikan Titik Balik Kehidupan

Gubernur Hidayat mengatakan, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur harus menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru kehidupan.

*Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Gubernur Hidayat.

Ia juga mendorong agar pembinaan di lembaga pemasyarakatan terus diperkuat, khususnya melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan. Warga binaan harus memiliki bekal yang cukup agar mampu hidup mandiri dan produktif setelah kembali ke tengah masyarakat.

Secara nasional, tahun ini pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian hak tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

Gubernur Hidayat Arsani juga menyampaikan bahwa momentum remisi harus menjadi titik awal bagi warga binaan untuk menjaga perubahan positif, meningkatkan keterampilan, menaati hukum, serta memberikan kontribusi bagi keluarga dan masyarakat setelah kembali menjalani kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan.

Ditjenpas Babel: Over Kapasitas Jadi Tantangan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel, Ade Agustina menyampaikan pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui proses penilaian terhadap perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan mereka yang telah menunjukkan perilaku sesuai ketentuan serta mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Hal tersebut diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Ade Agustina menambahkan, Ditjenpas Babel saat ini membawahi sembilan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan. Sementara jumlah warga binaan per 16 Agustus 2026 yang berada di seluruh UPT pemasyarakatan Babel mencapai sekitar 3.089 warga binaan, sehingga persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi salah satu tantangan yang harus ditangani bersama.

“Di seluruh lapas yang ada di Babel sudah over kapasitas. Jumlahnya sekitar 3.089 orang,” ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ditjenpas Babel berharap adanya dukungan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru.

Menurut Ade, sejumlah daerah seperti Belitung Timur dan Bangka Selatan memiliki potensi untuk menjadi lokasi pembangunan lapas baru. Penambahan fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kelebihan kapasitas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan.

Penulis: [Irnawati]

Foto/Video: [Angga /Qinoy]

Editor: [Nataya | Jendela Grou

Sumber: [Biro Adpim Setda Babel]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!