Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG

Berkas Lengkap Proses Hukum Lendra Gunawan Berlanjut Ke Tahap II Penyerahan Barang Bukti Dan Tersangka

105
×

Berkas Lengkap Proses Hukum Lendra Gunawan Berlanjut Ke Tahap II Penyerahan Barang Bukti Dan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Belitung Serahkan Panggilan, Pemeriksaan Lanjutan Senin Depan

JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung kembali mengambil langkah dalam penanganan dua perkara dugaan pencemaran nama baik serta fitnah melalui sarana teknologi informasi (ITE) yang menjerat Lendra Gunawan alias Lendra Cilub BA. 

Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Penyidik kemudian menyerahkan surat panggilan tahap II kepada Lendra Gunawan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Panggilan Tahap II Dilayangkan
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Belitung, Ipda Dedi Suryadi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Benar, kami sudah melakukan pemanggilan tahap II kepada Lendra Gunawan. Panggilan tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21)*,” kata Dedi saat dikonfirmasi, *Jumat (11/9/2026).

Dedi mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai proses hukum yang berlaku.
“Hari Senin kami akan lakukan pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.

Dua Laporan, Satu Tersangka
Perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang dibuat pada tanggal yang sama, yakni 1 April 2026:

1. LP/B/48/IV/2026 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi (ITE).
2. LP/B/49/IV/2026 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana teknologi informasi (ITE).

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan lanjutan menuju penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapor Berharap Proses Segera Dilanjutkan
Sementara itu, pelapor *Herlambang* mengaku telah memperoleh informasi mengenai status P-21 perkara tersebut. Ia berharap proses hukum terhadap Lendra Gunawan dapat segera dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Belitung.

“Dengan sudah lengkapnya berkas (P-21), saya berharap tersangka Lendra dapat segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Ia juga berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pesan Hukum
Perkara ini sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial dan sarana teknologi informasi.

Kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batasan hukum, sehingga setiap konten dan ungkapan yang dipublikasikan melalui media elektronik perlu disampaikan secara bijak dan bertanggung jawab.

Penulis: [GL]
Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!