JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Aktivitas perkebunan kelapa sawit kurang lebih seluas 100 Hektare yang dikaitkan dengan PT DIBI TALI ANUGRAH (DTA) di Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, kembali menjadi sorotan. Sabtu, (9/5/2026)
Selain diduga belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan, keberadaan perkebunan tersebut juga dinilai kecolongan hingga berpotensi membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung kehilangan sumber Pendapatan Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi perkebunan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media serta keterangan sumber di lapangan, luas perkebunan PT DIBI berskala besar hingga mencapai ratusan hektare tersebut berjalan cukup aktif. Namun hingga kini, status legalitas perkebunan itu masih menjadi pertanyaan publik.
Sebelumnya , Evan selaku direktur PT DIBI TALI ANUGRAH kepada awak media menerangkan bahwa lahan perkebunan tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik pribadi.
“Itu bukan kebun PT DIBI, setau saya itu kebun pribadi milik AL;(Inisial) dan informasinya sudah mengurus STDB” Ujar Evan saat di konfirmasi.
BERITA TERKAIT.
Dengan luasan perkebunan berskala besar, semestinya perkebunan tersebut dinilai sudah masuk kategori wajib IUP,. Sementara, hingga berita ini kembali di publish jendelababel masih menunggu hasil pengukuran resmi dari Dinas terkait serta Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, usaha budidaya perkebunan dengan luasan 25 hektar atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sementara usaha di bawah 25 hektar umumnya hanya diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah agar lebih aktif melakukan pendataan dan evaluasi terhadap aktivitas perkebunan sawit yang berkembang di wilayah Membalong.
Pasalnya, apabila usaha perkebunan berjalan tanpa legalitas yang jelas, maka daerah dinilai berpotensi kehilangan pemasukan yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
“Kalau usaha berjalan legal dan memiliki izin lengkap, tentu ada kontribusi terhadap daerah. Ini bisa menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah melalui sektor pajak maupun retribusi,” ujar salah satu sumber.
Selain persoalan legalitas usaha, aktivitas perkebunan tersebut sebelumnya juga sempat disorot terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan hak buruh.
Tak henti disitu, Ketua SPSI Belitung, Azwardi Azwar atau yang akrab disapa Memet ikut menyoroti. Dirinya menilai, bahwa usaha perkebunan dengan luasan mencapai ratusan hektar seharusnya sudah berbadan hukum jelas serta memiliki izin usaha perkebunan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama dinas terkait perlu segera turun ke lapangan guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.
“Jangan sampai usaha berjalan besar tetapi legalitasnya tidak jelas. Pemerintah harus hadir karena ini menyangkut tata kelola usaha, hak pekerja, dan juga potensi pendapatan daerah,”tegas Memet.
Hingga berita ini dipublish, awak media masih berupaya menghubungi sosok AL yang disebut-sebut pemilik lahan serta Dinas Pertanian Kabupaten Belitung terkait dengan legalitas lahan perkebunan tersebut. (Gilang/Jendela Group)
jb
jb
jb
jb
jb











