Scroll untuk baca artikel
jb jb
jb jb jb
BANGKA BELITUNGPOLDA BABEL

Kabid Humas Polda Babel Tegaskan Surat Kesepakatan SP3 Andi Kusuma Hoaks, Proses Hukum Tetap Berjalan

1009
×

Kabid Humas Polda Babel Tegaskan Surat Kesepakatan SP3 Andi Kusuma Hoaks, Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

JENDELABABELCOM, PANGKALPINANG — Polemik beredarnya dokumen bertajuk Surat Kesepakatan Perdamaian Bersama (SKPB) yang menyeret nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol M. Rivai Arvan dan advokat Andi Kusuma akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Polda Babel.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan, dokumen yang beredar luas di tengah masyarakat dan dikaitkan dengan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap perkara Andi Kusuma belum dapat dipastikan kebenarannya.
Bahkan, Agus secara tegas menyebut dokumen tersebut sebagai informasi yang belum terkonfirmasi alias hoaks.

“Secara resmi oleh Polda Kep. Babel itu belum dikonfirmasi kebenarannya/HOAX, hanya Dirkrimum dan AK yang tahu,” tegas Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/5/2026) pagi.

Pernyataan itu sekaligus menjawab spekulasi publik terkait isi dokumen yang menyebut adanya kesepakatan untuk menutup perkara dan menerbitkan SP3 terhadap laporan yang menjerat Andi Kusuma dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Agus memastikan, proses hukum terhadap Andi Kusuma yang dilaporkan oleh Frida tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA BERITA TERKAIT. 

Menurutnya, penyidikan perkara tersebut tidak terpengaruh oleh pencabutan laporan lain yang sebelumnya dibuat Andi Kusuma terhadap sejumlah pejabat Polda Babel.
“Laporan itu isinya kebohongan publik. Dia buat laporan tapi dipanggil dua kali tidak datang untuk memberikan keterangan. Kemudian mencabut laporannya sendiri,” jelas Agus.

Ia menambahkan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Frida tetap diproses penyidik berdasarkan fakta hukum dan laporan korban.

“Tapi laporan saudari Frida terhadap AK terus diproses sesuai fakta atas laporan dari korban yang telah ditipunya,” lanjutnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya dokumen tertanggal 17 April 2026 yang berisi kesepakatan perdamaian antara pihak yang disebut sebagai Dirreskrimum Polda Babel dengan Andi Kusuma.

Dalam dokumen tersebut bahkan tercantum poin yang mengaitkan perdamaian dengan penerbitan SP3 setelah gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.
Isi dokumen itu menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai dapat memunculkan persepsi negatif terhadap independensi penegakan hukum.

Sejumlah praktisi hukum menilai penghentian penyidikan tidak boleh menjadi objek negosiasi ataupun dikaitkan dengan kesepakatan privat para pihak.

Sementara itu, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai asal-usul maupun keabsahan dokumen yang telah beredar luas di masyarakat tersebut.

Polda Babel menegaskan proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *