Scroll untuk baca artikel
jb jb
jb jb jb
BANGKA BELITUNGPOLDA BABEL

Polda Babel Sepakat Damai SP3 Dengan Andi Kusuma, Praktisi Hukum: Barter Penghentian Perkara

105
×

Polda Babel Sepakat Damai SP3 Dengan Andi Kusuma, Praktisi Hukum: Barter Penghentian Perkara

Sebarkan artikel ini

JENDELABABELCOM, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepilauan Bangka Belitung kembali mencuri perhatian hingga menggelitik hati masyarakat Bangka Belitung. Jumat, (7/5/2025)

Pasalnya, beredar luas sebuah dokumen tertanggal 17 April 2026 itu bertajuk kesepakatan Surat Kesepakatan Perdamaian Bersama (SKPB) antara pihak Mapolda Babel, Kombes Pol. M. Rivai Arvan, S.I.K, MH yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) di sebut pihak pertama dengan Dr, Andi Kusuma S.H, M.K.n, Ctl yang berprofesi sebagai Advokat disebut pihak pertama.

Hal ini memantik kontroversi dan kritik tajam terhadap penanganan perkara hukum di lingkungan Mapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel)

Sorotan publik bukan semata adanya perdamaian, melainkan substansi dalam poin-poin kesepakatan yang dinilai menyentuh proses penghentian penyidikan atau SP3 terhadap perkara yang tengah berjalan diduga dalam kasus laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh Frida penguasaha tanbak udang pada awal April (2026) lalu.

Rilise resmi ini pernah di sampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso di sejumlah awak media hingga beredar luas.

Menurut Agus, penetapan tersangka AK oleh penyidik Polda Babel dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengacu pada KUHAP serta peraturan perundang-undangan. Termasuk proses penyidikan yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga kepada penetapan tersangka.

“Proses yang dilakukan penyidik adalah upaya untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang melanggar hukum dan diberlakukan sama di mata hukum. Ini merupakan prinsip hukum ‘equality before the law’ yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh setiap penegak hukum dalam menegakkan hukum,”ucapnya. Selasa (7/4/26) lalu.

BACA.

Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya kesepakatan untuk “menutup perkara dan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)” setelah pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Mabes Polri.

Kesepakatan itu dikaitkan dengan laporan polisi yang menyeret nama Andi Kusuma

Dokumen itu juga mencantumkan bahwa pihak kedua bertindak atas nama sejumlah pejabat di Polda Babel, termasuk Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Siombing serta sejumlah pejabat penyidik lainnya.

Publik pun mempertanyakan, apakah penghentian penyidikan dapat dijadikan bagian dari objek kesepakatan perdamaian antara pelapor, terlapor, maupun aparat penegak hukum.

Sejumlah praktisi hukum menilai persoalan ini sangat sensitif karena menyangkut independensi proses penegakan hukum.

“Kalau benar ada kesepakatan yang secara eksplisit mengaitkan perdamaian dengan penerbitan SP3, maka itu berbahaya secara etik dan dapat memunculkan persepsi bahwa proses hukum bisa dinegosiasikan,” ujar seorang pengamat hukum pidana yang meminta namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, penghentian penyidikan seharusnya murni berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan KUHAP, bukan lahir dari kesepakatan privat para pihak.

“Restorative justice memang diakui dalam sistem hukum kita, tetapi penerapannya ada syarat ketat dan tidak bisa dipersepsikan sebagai barter penghentian perkara,” katanya.

Sorotan makin tajam karena dalam dokumen itu disebutkan bahwa pihak pertama (red, Kombes Pol. M. Rivai Arvan, S.I.K, MH) telah menerima dan menganggap selesai persoalan dana sebagai bentuk human investment dalam hubungan persahabatan antar pihak.

BERITA TERKAIT. 

Frasa tersebut dinilai membuka ruang tafsir yang dapat menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Di sisi lain, ada pula pandangan yang menyebut penyelesaian damai merupakan hak para pihak selama tidak melanggar aturan hukum dan mekanisme restorative justice yang berlaku di institusi Polri.

Namun demikian, kritik publik tidak terbendung. Banyak pihak menilai dokumen tersebut justru berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperburuk tingkat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi marwah institusi. Ketika publik membaca ada kalimat soal SP3 di dalam surat perdamaian, maka persepsi yang muncul adalah hukum dapat diatur melalui kesepakatan,” ujar aktivis anti korupsi di Pangkalpinang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Polda Babel terkait keabsahan, konteks, maupun dasar hukum dokumen tersebut.

Belum diketahui pula apakah surat itu merupakan bagian resmi dari mekanisme restorative justice atau hanya kesepakatan perdata antar pihak.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen masih terus dilakukan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius publik karena menyangkut akuntabilitas, transparansi penanganan perkara, serta integritas aparat penegak hukum di daerah. (Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *