Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG

Puluhan Hektare IUP PT Timah Jadi Kebun Sawit Dekat STP Sijuk: Bos Simpor Residence Disebut Punya Andil

117
×

Puluhan Hektare IUP PT Timah Jadi Kebun Sawit Dekat STP Sijuk: Bos Simpor Residence Disebut Punya Andil

Sebarkan artikel ini

BELITUNG, SIJUK, JENDELABABEL.COM Puluhan hektare areal yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk  di Kecamatan Sijuk dikuasai dan dimanfaatkan menjadi perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut milik Bos Simpor Residence.

Keberadaan perkebunan tersebut menjadi sorotan lantaran lokasinya berada di sekitar Stasiun Pengumpul (STP) biji timah PT Timah di Dusun Piak Air, Siju*.

BACA JUGA. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin areal dalam IUP PT Timah dapat dikuasai dan dimanfaatkan menjadi perkebunan sawit dalam skala puluhan hektare, sementara lokasinya justru berada tidak jauh dari fasilitas pengumpulan biji timah milik perusahaan.

Salah seorang pekerja, saat ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui bahwa areal perkebunan tersebut berada dalam konsesi PT Timah. Pekerja tersebut menyebut luasan lahan diperkirakan mencapai 70 hektar menurutnya terkait dengan urusan lahan sepenuhnya ditangani oleh seseorang bernama Rimbong.

BACA LAGI.

“Kebun ini punya Simpor, kalau luasnya sekitar 70-an hektar, kami tidak tahu soal IUP. Silakan tanya Pak Rimbong, beliau yang mengurus,” ujar sumber, (24/8/2026).

Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Rimbong.Ia mengungkapkan bahwa seluruh areal tersebut telah dibeli dan menurut keterangannya telah dilengkapi sejumlah surat, termasuk dokumen *STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya).

“Sudah dibeli, ada surat-suratnya, termasuk dokumen STDB,” ungkap Rimbong, (24/8/2026).

Namun, keberadaan surat atau dokumen yang diklaim dimiliki tersebut menjadi bagian penting yang perlu dilihat dalam konteks status lahan yang berada di dalam IUP PT Timah.

JANGAN LEWATKAN.

Sudah Ada 4 Tersangka Kasus Serupa
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena sebelumnya perkara dugaan pemanfaatan areal IUP PT Timah untuk perkebunan telah berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka.

Munculnya kembali dugaan penguasaan areal IUP untuk perkebunan sawit di lokasi berbeda tentu menimbulkan pertanyaan mengenai pola pengawasan terhadap wilayah konsesi PT Timah.

Apalagi, perkebunan tersebut berada di sekitar STP Piak Air. Jika fasilitas pengumpulan biji timah berada tidak jauh dari lokasi tersebut, sejauh mana pengawasan PT Timah terhadap wilayah IUP di sekitar fasilitas itu dilakukan?

5 Pertanyaan untuk PT Timah:
1. Apakah keberadaan perkebunan 70 ha tersebut diketahui pihak PT Timah?
2. Sejak kapan aktivitas perkebunan berlangsung?
3. Bagaimana puluhan hektare areal IUP bisa berubah menjadi kebun sawit tanpa terdeteksi?
4. Apakah STDB bisa terbit di atas IUP aktif?
5. Apakah akan ada penindakan sama seperti 4 tersangka sebelumnya?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di tengah proses hukum terhadap empat orang dalam perkara serupa.

Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu, sementara penguasaan dan pemanfaatan areal IUP PT Timah di lokasi lain terus berlangsung.

Sebab, persoalannya bukan sekadar kebun sawit. Jika puluhan hektare wilayah IUP PT Timah dikuasai dan dimanfaatkan untuk perkebunan, maka yang patut dipertanyakan adalah bagaimana sistem pengawasan terhadap wilayah konsesi tersebut bekerja.

PT Timah diharapkan memberikan penjelasan terkait keberadaan perkebunan sawit tersebut, termasuk langkah perusahaan terhadap pemanfaatan areal IUP untuk kegiatan perkebunan.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari PT Timah terkait aktivitas perkebunan sawit di areal IUP tersebut masih dinantikan.

 

Penulis: [GL]
Redaktur: [ Jendela Group ]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!