PANGKALPINANG, JENDELABABEL.COM — Seorang konsumen mengeluhkan proses pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)* pada perusahaan pembiayaan PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JACCS MPM Finance Indonesia) di Pangkalpinang.
Konsumen bernama Alim mengaku hingga Rabu (16/9/2026), dirinya belum menerima BPKB sepeda motor Honda PCX 150 cc, meski cicilan kendaraan tersebut telah dinyatakan lunas sejak 2024.
Menurut Alim yang berprofesi sebagai pengelola jasa parkir ini, persoalan bermula ketika dirinya hendak mengambil BPKB sekitar satu bulan setelah pelunasan. Namun, ia mengaku justru diminta menyelesaikan pembayaran denda terlebih dahulu.
“Motor PCX 150 cc sudah lunas tahun 2024. ,Mau diambil BPKB sebulan kemudian, katanya bayar denda dulu” ujar Alim saat ditemui di Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026).
BACA JUGA.
Alim mengatakan, dirinya sempat menawarkan pembayaran sebesar Rp500 ribu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, nominal itu tidak disepakati dan ia kemudian menawarkan Rp800 ribu.
“Tidak mau, minta Rp1,5 juta. Karena parkir tengah sepi, saya tawarkan Rp800 ribu, dia tidak setuju juga,” katanya.
Setelah itu, Alim mengaku tidak lagi memperoleh kabar mengenai proses penyelesaian persoalan maupun pengambilan BPKB tersebut.
Ia menyebut telah beberapa kali mendatangi kantor pembiayaan MPM, untuk menanyakan keberadaan dan proses pengambilan BPKB, tetapi belum mendapatkan kepastian yang diharapkan.
PCX 160 cc Lunas Juli 2026 Juga Ditahan 3 Bulan.
Keluhan serupa juga berkaitan dengan satu unit Honda PCX 160 cc miliknya, yang baru dilunasi pada Juli 2026 Alim mengatakan, untuk kendaraan tersebut dirinya mendapat informasi bahwa BPKB baru dapat diambil setelah melewati masa waktu tertentu.
“Yang 160 cc sudah lunas bulan Juli tadi. Katanya belum masa waktunya, harus tiga bulan, sampai bulan November baru bisa diambil,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk satu unit lainnya, Alim menyebut terdapat denda sekitar Rp1,7 juta. Ia mempertanyakan alasan BPKB masih ditahan, dan meminta kejelasan mengenai hak konsumen setelah kewajiban pembiayaan kendaraan diselesaikan.
BACA LAGI.
“Pas mau diambil, belum masa waktu, harus tiga bulan sampai bulan November baru bisa diambil. Hak kita ditahannya BPKB itu. Pertanyaan saya, dimana BPKB itu, saya curiga disekolahkan (dijadikan jaminan ke lembaga keuangan lain_red),” ujar Alim.
Alim berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status BPKB kedua kendaraan tersebut, termasuk dasar penahanan, rincian denda, serta mekanisme dan batas waktu pengambilannya.
Kantor JACCS MPM Finance Indonesia di Pangkalpinang diketahui berada di Jalan A. Yani Nomor 11, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, tepatnya di kawasan Ruko Red Corner di sekitar Museum Timah.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi sudah dilayangkan kepada pihak JACCS MPM Finance Indonesia, terkait status BPKB, dasar pengenaan denda, ketentuan masa pengambilan BPKB setelah pelunasan, serta alasan BPKB kendaraan yang disebut telah lunas belum diserahkan kepada konsumen.
Sumber: [Konsumen Kreditur]
Penulis: [Jendela Group]
Editor:
jb

jb
jb











