JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Persoalan uang sewa lahan milik Desa Selat Nasik yang digunakan untuk pembangunan tower Telkomsel berujung pada laporan pengaduan ke Satreskrim Polres Belitung.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/285/VIII/2026/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2026.
Pengadu: Suhanda alias Bujang
Pengadu, Suhanda alias Bujang, datang ke Satreskrim Polres Belitung dengan didampingi kuasa hukumnya, Wandi S.H. dan Tika Yulita S.H., untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Selat Nasik, Maryono.
Berawal dari Pertanyaan Kontrak Tower
Dalam dokumen laporan, persoalan bermula ketika seorang warga bernama Ridwan mempertanyakan kejelasan kontrak serta uang sewa lahan yang digunakan untuk pembangunan tower Telkomsel di Desa Selat Nasik.
Suhanda kemudian mengaku melakukan pengecekan ke Kantor Desa Selat Nasik dan mempertanyakan keberadaan uang sewa tersebut kepada Kepala Desa Selat Nasik, Anwar.
Dari penelusuran dokumen desa, ditemukan Berita Acara Kesepakatan tertanggal 20 Juni 2025 yang melibatkan Maryono selaku Kepala Desa Selat Nasik, PT Siemens Indonesia* dan PT Telkomsel.
Selain itu, terdapat Berita Acara Negosiasi Perolehan Site pada tanggal yang sama. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kesepakatan sewa lahan sebesar Rp60 juta.
Lahan yang menjadi lokasi tower disebut merupakan tanah milik Desa Selat Nasik yang dikenal dengan nama Gunung Kikong.
Soal Tugu Perjuangan Jadi Sorotan
Persoalan kemudian mencuat setelah mantan Kepala Desa Selat Nasik, Maryono, memberikan pernyataan melalui media bahwa uang sewa Rp60 juta tersebut telah digunakan untuk pembangunan Tugu Perjuangan Selat Nasik dan kegiatan Maras Taun
Dalam pernyataan tersebut, Maryono juga disebut mengakui terdapat uang sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta yang terpakai untuk kepentingan pribadi.
Namun, pengadu mempersoalkan salah satu alasan penggunaan uang tersebut, khususnya terkait pembangunan Tugu Perjuangan Selat Nasik.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dituangkan dalam laporan pengaduan, tugu tersebut disebut telah dibangun pada tahun 2004 dan diresmikan oleh Camat Selat Nasik saat itu, Sahani Saleh
Artinya, jika keterangan tersebut benar, pembangunan tugu terjadi jauh sebelum uang sewa lahan tower Telkomsel sebesar Rp60 juta disebut digunakan untuk pembangunannya.
Minta Diusut Tuntas
Pengadu mempertanyakan apakah penggunaan uang sewa aset desa tersebut telah sesuai dengan ketentuan, bagaimana mekanisme penerimaan dan pencatatannya, serta ke mana sebenarnya uang Rp60 juta tersebut dialirkan.
Laporan tersebut secara resmi diterima Satreskrim Polres Belitung pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Suhanda melalui kuasa hukumnya, Wandi S.H. dan Tika Yulita S.H. meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh persoalan tersebut.
“Benar, hari ini saya bersama Tika Yulita S.H. mendampingi saudara Suhanda untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kepala Desa Selat Nasik. Kami meminta kepada pihak Polres Belitung segera menindaklanjuti laporan klien kami,” ujar Wandi.
Tunggu Langkah Hukum
Kini publik dan masyarakat Desa Selat Nasik menunggu langkah Polres Belitung untuk menelusuri asal-usul lahan, dasar hukum penyewaan, aliran dana Rp60 juta, dokumen pertanggungjawaban, dan penggunaan uang tersebut.
Jendelababel.co.id akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Penulis: [GL]
Editor: [Jendela Group]
jb

jb
jb









