JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Tim redaksi kembali melakukan penelusuran terkait dugaan keterkaitan orang dekat Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin dengan aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP)*l melalui CV Tambang Rekayasa Mineral.
Sebelumnya, redaksi telah memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi serta hak jawab atas informasi yang tengah ditelusuri.
Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, belum ada konfirmasi maupun penjelasan resmi yang diterima redaksi dari sosok berinisial ARP tersebut.
ARTIKEL TERKAIT.
Dasarnya Dokumen Kontrak PT Timah
Padahal, dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya perjanjian kerja sama antara PT Timah (Persero) Tbk dengan CV Tambang Rekayasa Mineral, terkait kegiatan usaha jasa penambangan timah menggunakan PIP.
Perjanjian bernomor 0300/Tbk/SP-3000/26-S11.4 tersebut ditandatangani pada 1 Juli 2026. Dalam dokumen itu, CV Tambang Rekayasa Mineral diwakili Direktur TN dan disebut memiliki IUJP Nomor 25092400930590001 yang diterbitkan pada 25 Oktober 2024.
Dari hasil penelusuran tim redaksi, TN diketahui istri dari ARP, seseorang yang dekat dengan Wali Kota Pangkalpinang yang kesehariannya hampir tidak pernah absen berada di rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang Frof Saparudin.
PIP Masih Teka-teki
Salah satu hal yang masih menjadi pertanyaan adalah lokasi pasti operasi PIP tersebut. Informasi yang berkembang mengarah ke wilayah Pulau Belitung, namun titik lokasi belum terverifikasi secara independen.
Selain itu, redaksi tengah menelusuri informasi mengenai pihak yang diduga berada di balik perusahaan, serta dugaan kedekatannya dengan lingkaran Wali Kota Pangkalpinang.
Nomor Telepon Jadi Petunjuk Awal
Nomor telepon perusahaan yang tercantum dalam kontrak kerja sama, menjadi salah satu petunjuk yang sedang ditelusuri. Namun, keberadaan nomor tersebut tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan perusahaan maupun keterlibatan wali kota.
Dari penelusuran tim redaksi, salah satu nomor selular yang tertera mengarah ke nama Wali Kota Pangkalpinang.
Landasan Hukum
Dari sisi regulasi, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur sejumlah larangan bagi kepala daerah, termasuk larangan menjadi pengurus perusahaan serta membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada diri sendiri, keluarga, kroni atau kelompok tertentu.
Karena itu, jika nantinya ditemukan hubungan kepemilikan, kepentingan ekonomi, atau penggunaan kewenangan oleh pejabat publik terhadap perusahaan tambang, hal tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diperbarui, pihak-pihak yang disebut belum memberikan klarifikasi kepada redaksi, meski kesempatan konfirmasi selama 3×24 jam telah diberikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis: [Redaksi]
Editor: [Jendela Group]
jb

jb
jb











