JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Sebuah dokumen perjanjian kerja sama antara PT Timah (Persero) Tbk dengan CV Tambang Rekayasa Mineral, membuka fakta baru mengenai aktivitas jasa penambangan timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dokumen bernomor 0300/Tbk/SP-3000/26-S11.4 itu merupakan perjanjian tentang Kerjasama Kegiatan Usaha Jasa Penambangan Timah Menggunakan Ponton Isap Produksi.
Perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani pada Rabu, 1 Juli 2026, diduga antara PT Timah dengan lingkaran Walikota Pangkalpinang. Tercatat Direktur Operasi Handy Geniardi dan CV Tambang Rekayasa Mineral yang diwakili Direktur Tsaniyah Nurlaily.
Untuk diketahui, sosok Direktur Tsaniyah Nurlaily istri dari ARP yang saat ini berada dilingkaran Walikota Pangkalpinang.
CV Kantongi IUJP Oktober 2024
Dalam perjanjian tersebut, CV Tambang Rekayasa Mineral disebut sebagai perusahaan berbentuk persekutuan komanditer (CV) yang bergerak di bidang pertambangan.
Perusahaan itu tercatat memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Nomor 25092400930590001 yang diterbitkan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum Gubernur Hidayat Arsani pada 25 Oktober 2024. Subbidang usahanya disebut sebagai penggalian mineral atau mineral getting.
Dari dokumen yang tersedia, CV Tambang Rekayasa Mineral memang diposisikan sebagai perusahaan jasa pertambangan yang secara administratif memiliki izin untuk menjalankan kegiatan di bidang tersebut.
Hanya saja, dokumen perjanjian yang beredar belum mengungkap secara jelas titik lokasi tambang atau wilayah kerja PIP tersebut. Informasi yang berkembang di lapangan menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan wilayah Pulau Belitung* Akan tetapi, lokasi pastinya masih perlu diverifikasi melalui dokumen teknis, koordinat wilayah kerja, persetujuan operasi, maupun keterangan resmi dari PT Timah dan instansi berwenang.
PT Timah Resmi Ikat Kerja Sama
Dalam kontrak tersebut, PT Timah bertindak sebagai pihak pertama dan secara tegas disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan timah sekaligus pemegang IUP Operasi Produksi.
Sementara CV Tambang Rekayasa Mineral ditempatkan sebagai pihak kedua. Kerja sama itu secara spesifik menyangkut jasa penambangan timah menggunakan Ponton Isap Produksi.
Dokumen tersebut menunjukkan adanya hubungan kontraktual antara perusahaan tambang negara dengan perusahaan jasa pertambangan untuk kegiatan PIP. Bukan sekadar surat penawaran. Melainkan sebuah perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Merajuk pada dokumen, Spesifikasi menunjukkan bahwa PIP yang dimaksud dalam kontrak bukan sekadar ponton sederhana, tetapi unit produksi skala besar yang dipersiapkan dengan persyaratan teknis dan keselamatan tertentu
Ada Formula Pembayaran Berdasarkan Produksi
Menariknya, lampiran II kontrak bahkan mengatur formula perhitungan biaya imbal usaha jasa penambangan.
Tak tanggung-tanggung Rumus yang tercantum adalah:
BIUJP = RPr (ton Sn) × NIUJP (Rp/ton Sn).
Dalam dokumen dijelaskan bahwa BIUJP merupakan Biaya Imbal Usaha Jasa Penambangan, RPr adalah realisasi produksi dalam ton Sn, sementara NIUJP merupakan Nilai Imbal Usaha Jasa Penambangan dalam rupiah per ton Sn.
Dengan kata lain, nilai imbal jasa berkaitan langsung dengan realisasi produksi timah yang dihasilkan.
Lokasi PIP Masih Misteri
Satu bagian penting yang menarik dari dokumen yang tersedia adalah lokasi operasi PIP. Informasi yang berkembang mengarah ke Pulau Belitung. Wlaupun masih misteri, Titik koordinat ataupun lokasi kerja secara spesifik menjadi bagian penting untuk menguji legalitas aktivitas tersebut.
Dugaan Keterkaitan dengan Lingkaran Wali Kota
Di tengah kebijakan Wali Kota Pangkalpinang melalui edaran Zona tambang, berbanding terbalik dengan pernyataan kebijakan. Dalam dokumen malah muncul informasi dugaan kedekatan pihak perusahaan dalam lingkaran Wali Kota Pangkalpinang.
Dugaan ini terpantau dalam sebuah dokumen kontrak perjanjian tersebut yang mana nomor telepon perusahaan yang tercantum menjadi salah satu petunjuk yang tengah ditelusuri terkait dugaan hubungan pihak di balik CV Tambang Rekayasa Mineral dengan lingkaran orang dekat Wali Kota Pangkalpinang.
Namun, nomor telepon tersebut belum dapat dijadikan bukti kepemilikan maupun keterlibatan wali kota. Nomor hanya dapat menjadi petunjuk awal investigasi, bukan kesimpulan akhir.
Larangan Kepala Daerah Terlibat Usaha
Pertanyaan ini menjadi penting karena secara hukum, kepala daerah tidak bebas terlibat dalam pengelolaan perusahaan. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) huruf c secara tegas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi pengurus perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan berdasarkan Pasal 77.
Selain itu, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenal konsep konflik kepentingan. Pasal 42 melarang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan menetapkan dan/atau melakukan keputusan.
Dengan demikian, jika nantinya ditemukan bukti bahwa sebuah perusahaan tambang secara formal dikendalikan oleh orang lain, tetapi secara faktual terdapat pejabat publik yang memiliki kepentingan ekonomi di belakang perusahaan tersebut, maka yang harus diperiksa bukan hanya siapa nama yang tercantum dalam dokumen perusahaan.
PT Timah dan Pemkot Harus Jawab
Karena kontrak ini melibatkan PT Timah dan perusahaan jasa pertambangan, transparansi menjadi semakin penting.
Apalagi kontrak sendiri mencantumkan Pasal 17 tentang Transparansi dan Pasal 18 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, termasuk komitmen zero tolerance terhadap fraud, gratifikasi dan penyuapan.
Maka, ketika muncul dugaan adanya hubungan antara pengelola perusahaan tambang dengan lingkaran kepala daerah, pertanyaan publik menjadi sah untuk diajukan:
1. Apakah ada hubungan kepemilikan atau kepentingan antara CV Tambang Rekayasa Mineral dengan orang terdekat Wali Kota Pangkalpinang?
2. Apakah Prof. Saparudin memiliki hubungan ekonomi langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan tersebut?
3. Apakah ada intervensi atau penggunaan kewenangan pemerintahan untuk memberikan keuntungan kepada perusahaan?
4. Siapa beneficial owner sesungguhnya dari CV Tambang Rekayasa Mineral?
_Jendelababel.com_ akan terus menelusuri dokumen pendirian, perubahan perusahaan, sumber modal, hingga aliran keuntungan untuk menguji dugaan tersebut.
Sementara, hingga berita ini di publish, jendela group masih berupaya menghubungi dua nomor tertera dalam dokumen guna meminta konfirmasi terkait Perhanjian kerjasama kegiatan usaha jasa penambangan mengunakan PIP tersebut, Terkait
Lokasi dan Legalitas Operasii Ponton Isap Produksi (PIP) berdasarkan perjanjian tersebut?
2. Apakah kegiatan tersebut sudah mengantongi SIPB, persetujuan RKAB, dan izin lokasi dari instansi terkait
3. Spesifikasi dan Jumlah Unit PIP
Berapa jumlah unit PIP yang akan dioperasikan dalam kerja sama ini. serta
Spesifikasi teknis PIP yang digunakan sudah sesuai dengan Lampiran I kontrak, termasuk aspek keselamatan dan lingkungan.
4. Skema Imbal Jasa dan Produksi
Bagaimana mekanisme perhitungan BIUJP = RPr x NIUJP yang diterapkan.
5. Berapa target realisasi produksi ton Sn yang disepakati dalam kontrak dan berapa nilai NIUJP per ton Sn.
6. Struktur Kepemilikan dan Beneficial Owner
Siapa saja sekutu aktif dan sekutu pasif pada CV Tambang Rekayasa Mineral berdasarkan Akta Pendirian dan perubahan terakhir di Kemenkumham.
Siapakah beneficial owner atau pemilik manfaat sesungguhnya dari CV Tambang Rekayasa Mineral.
Jendela group memberikan waktu 3×24 jam sejak artikel ini dimuat untuk memberikan tanggapan dan hak jawab sertam membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi tertulis maupun wawancara.
Penulis: [Tim | Jendela Group]
Editor: [Jendela Group]
jb

jb
jb











