JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Senin, (11/5/2026) yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi.
Turut dihadiri oleh jajaran anggota Bapemperda, Wakil ketua Komnas Perempuan, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).serta kepala OPD terkait Propinsi Babel serta Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Ketua komisi IV Heryawandi seusai Acara ara menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah koordinasi sekaligus konsultasi bersama Komnas Perempuan RI guna memastikan materi dalam Perda tersebut memenuhi standar nasional. Menurutnya, saat ini draf Perda Perlindungan Perempuan telah memasuki tahap finalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Alhamdulillah, prosesnya sudah di tahap akhir. Kehadiran Wakil Ketua Komnas Perempuan hari ini memberikan pengayaan materi yang sangat penting sebagai bahan evaluasi substansi Perda yang sedang kita finalisasi,” ujar Heryawandi kepada sejumlah media.
Lebih lanjut, Heryawandi menekankan bahwa Perda tersebut akan mempertegas peran seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan yang belakangan dilaporkan meningkat di Bangka Belitung.
BACA BERITA TERKAIT.
Dirinya menegaskan, bahwa penanganan tidak boleh hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga harus mengedepankan aspek pencegahan.
Tidak henti di situ, Heryawandi juga menyoroti hambatan regulasi yang selama ini ditemui di lapangan, salah satunya terkait layanan kesehatan bagi korban kekerasan. Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran BPJS Kesehatan seringkali tidak menanggung biaya pengobatan korban kekerasan.
“Sempat terjadi di Kecamatan Tempelang, korban mengalami luka parah di bagian mata namun tidak ditanggung BPJS. Di dalam Perda ini, kita masukkan poin mengenai pemenuhan hak-hak dasar korban pasca-kejadian. Kami berharap ini segera diparipurnakan,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Babel. Ia mendorong agar Perda tersebut diperkuat dengan muatan lokal agar implementasinya lebih tepat sasaran.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan lintas dinas, seperti Dinas Perhubungan, Pendidikan, hingga Ketenagakerjaan, bukan hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan. Terkait kendala sinkronisasi aturan daerah dan pusat, Ratna berjanji akan membawa temuan dari Bangka Belitung ini ke tingkat kementerian.
”Kami mencatat persoalan BPJS dan hambatan harmonisasi regulasi ini untuk disampaikan kepada Menteri PPPA dalam waktu dekat. Selain perlindungan dan pemulihan korban, efek jera bagi pelaku juga harus ditegaskan melalui sanksi hukum yang berat, terutama jika korbannya adalah anak-anak,” pungkasnya. (Jendela Grup)
jb
jb
jb
jb
jb











