JENDELABABEL.COM, BELITUNG TIMUR — Pemanfaatan kawasan Hutan Produksi (HP) secara ilegal diduga kembali terjadi di Kabupaten Belitung Timur. Kali ini, aktivitas tersebut disorot di Desa Lilangan, Kecamatan Gantung.
JANGAN LEWATKAN.
Seorang pengusaha lokal berinisial SL diduga kuat mengelola peternakan burung walet dengan mendirikan gedung tiga lantai serta membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan produksi tersebut. Selasa, (2/6) 2026)
Berdasarkan pantauan Jendela Babel dilapangan, sebuah bangunan tinggi tiga lantai berdiri kokoh di tengah hamparan kebun kelapa sawit yang mendominasi area sekitar.
BACA
Menurut keterangan seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, aset tersebut merupakan milik SL.
“Kalau gedung walet itu punya SL, kebun sawit di sekitarnya juga punya dia,” ujarnya kepada awak media, Selasa (2/6).
Masyarakat berharap Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi aktivitas usaha di kawasan tersebut.
BACA JUGA.
Jika terbukti melanggar, aktivitas perambahan Hutan Produksi ini dapat dijerat Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari SL dan instansi terkait terkait status kepemilikan lahan tersebut. (GK/Jendela Group)
jb

jb
jb
jb











