Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb
BELITUNG

Diduga Kisaran 400 Ha PT Alter Abad Berstatus HP, Persetujuan Pinjam Pakai Belum Ada

104
×

Diduga Kisaran 400 Ha PT Alter Abad Berstatus HP, Persetujuan Pinjam Pakai Belum Ada

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BELITUNG -– Aktivitas tambang kaolin PT Alter Abadi diduga cacat administrasi sejak lahir Pasalnya, IUP Operasi Produksi perusahaan tertulis di Desa Perawas, Tanjungpandan, sementara lokasi IUP-OP berada di Desa Air Seruk, Sijuk.

Kejanggalan itu diperkuat Laporan Hasil Investigasi Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Hukum Dr. H Zaidan SH,S.AG.M.HUM.No R/03/XI/2018 tanggal 6 November 2018 silam. Dalam laporan itu tertulis jelas keputusan Bupati Belitung IUP OP No. 024/IUP/OP/2015 terbit untuk lokasi Desa Perawas, Kec Tanjung Pandan, dengan luas 711,4 Hektar.

Dalam surat keputusan Gubernur nomor 188.44/1068/DPE/2016 tanggal 25 oktober 2016 tentang penyesuaian izin IUP OP PT
Alter Abadi, lokasi tercatat di Desa Perawas Kecamatan Tanjung Pandan. Namun berdasarkan peta wilayah perizinan serta fakta lapangan, lokasinya berada di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk.

BERITA TERKAIT.

Jika dugaan ini benar, maka sejak IUP OP diterbitkan hingga berakhir, PT Alter Abadi diduga beroperasi Ilegal karena lokasi izin tidak sesuai lokasi aktivitas.

Publik menilai Kejanggalan lokasi ini juga patut dipertanyakan “apakah proses penerbitan IUP OP saat itu sudah melalui prosedur yang benar, mulai dari verifikasi dokumen hingga verifikasi lapangan sesuai ketentuan Minerba?

Laporan Stafsus Gubernur juga mencatat tumpang tindih serius di dalam area 711,4 Ha itu. Terdapat jalan umum masyarakat Air Seruk-Terong yang ditutup portal, TPU Islam, sumber air bersih Sungai Penyabin, lahan pekuburan, lahan warga bersertifikat, pondok pesantren, dan kebun masyarakat turun-temurun seluas ±148,9 Ha.

Selain itu,izin lingkungan Amdal PT Alter Abadi hanya seluas 337,3 Hektar. Sementara IUP 711,4 Ha. Artinya sisa ±400 Ha masih berstatus hutan produksi dan “belum ada persetujuan pinjam pakai kawasan hutan sampai saat ini” tulis Zaidan dalam laporan Investigasi tersebut.

“Ini bukan persoalan sepele. Izin menyebut Perawas tapi aktivitas di Air Seruk. Pemerintah harus jelaskan, ada revisi izin, perubahan koordinat, atau kesalahan administrasi sejak awal” ujar sumber yang terus mengawal persoalan ini.
(29/05/2026)

BACA JUGA. 

Sorotan ke PT Alter Abadi makin kuat setelah sebelumnya muncul polemik SKT 1994 yang keabsahannya diragukan DPRD dan klaim lahan warga di dalam WIUP.

Kini publik dan warga mendesak Dinas ESDM, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum turun verifikasi lapangan, Fokus pemeriksaan kesesuaian koordinat WIUP, legalitas dokumen izin, dan prosedur penerbitan IUP yang selama ini mereka gunakan untuk beroperasi.

Hingga berita ini tayang, PT Alter Abadi belum memberi klarifikasi terkait dugaan perbedaan lokasi tambang dengan dokumen IUP Operasi Produksi.

Hak jawab akan dimuat jika perusahaan memberikan keterangan resmi. (GL/Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!