Scroll untuk baca artikel
jb jb
jb jb jb jb
BELITUNG

WIUP PT AA Dipersoalkan, PUPR: Terindikasi Kawasan HP dan Perkebunan

105
×

WIUP PT AA Dipersoalkan, PUPR: Terindikasi Kawasan HP dan Perkebunan

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BELITUNG – Rencana peningkatan status Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kaolin milik PT Alter Abadi di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, memicu penolakan keras dari warga setempat. Senin, (25/5)2026)

Meskipun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan lokasi tersebut masuk dalam zona tambang, masyarakat tetap menyoroti potensi dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang membayangi wilayah mereka.

Berdasarkan data portal Kementerian ESDM, PT Alter Abadi mengantongi WIUP kaolin seluas 552,80 hektare di Desa Air Seruk melalui SK Nomor 540/1/WIUP/ESDM_3. Izin yang terbit pada 20 Januari 2025 tersebut saat ini masih berstatus.
“Pencadangan”, yang merupakan tahap awal sebelum menuju Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung Oscar menjelaskan, secara tertulis bahwa secara regulasi area tersebut memang masuk dalam kawasan peruntukan pertambangan.

“Lokasi WIUP PT Alter Abadi di Desa Air Seruk, berdasarkan peta rencana pola ruang RTRW Kabupaten Belitung Perda Nomor 3 Tahun 2014, terindikasi seluruhnya berada dalam pola ruang pertambangan,” ujar Oscar kepada awak media, Senin (25/5).

BACA.

Kendati demikian, Oscar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis kesesuaian tata ruang untuk penerbitan izin tersebut.

Surat Informasi Keterangan Ruang yang diterbitkan pada September 2024 lalu murni bersifat informatif mengenai status lahan berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan sebuah bentuk persetujuan teknis.

Terkait jarak zonasi, Oscar memaparkan bahwa area WIUP berada di kawasan hutan produksi dan perkebunan. Kawasan wisata terdekat berjarak sekitar 2,5 kilometer ke arah barat di Desa Batu Itam, sementara permukiman warga Desa Air Seruk berbatasan langsung di sisi barat wilayah tambang.

Meski dinilai sesuai dengan tata ruang, warga Desa Air Seruk tetap tegas menyuarakan penolakan. Mereka mengkhawatirkan peningkatan status izin ini menjadi celah bagi perusahaan untuk menguasai lahan milik masyarakat.

“Kami sangat keberatan. Pemegang izin bukan hanya mau menambang, tetapi kemungkinan mau menguasai lahan,” kata R, salah satu tokoh masyarakat Air Seruk, Sabtu (24/5).

Selain masalah lahan, R juga mengeluhkan minimnya kontribusi nyata dari pihak perusahaan terhadap desa selama ini, mulai dari program Corporate Social Responsibility (CSR), uang kompensasi, hingga perbaikan infrastruktur.

BACA JUGA. 

“Sudah lama kekayaan alam Air Seruk diambil, tetapi masyarakat merasa tidak mendapat manfaat yang jelas, malah jalan bahari yang mereka lalui sampai saat ini rusak parah” keluh R.

Kini, warga mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan evaluasi total terhadap WIUP PT Alter Abadi. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal sebelum izin produksi resmi diterbitkan.

Di sisi lain, sikap bungkam dari otoritas pertambangan daerah dan pihak korporasi memicu tanda tanya.

Sementara, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Belitung, Martoni, belum memberikan respons saat dikonfirmasi oleh awak media serta selalu mengabaikan upaya konfirmasi terkait seputaran IUP tambang, Senin, (25/5).

Upaya konfirmasi juga telah dikirimkan kepada manajemen PT Alter Abadi untuk memberikan perimbangan informasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan. Redaksi akan segera memuat pernyataan resmi dari pihak ESDM maupun PT Alter Abadi begitu konfirmasi atau hak jawab diberikan. (GL/Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!