JENDELABABEL.COM, BELITUNG – Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, terus menjadi sorotan. Seorang warga bernama *Ciyung* diduga mengalihfungsikan puluhan hektar konsesi milik PT Timah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Baca.
Berdasarkan data serta informasi yang dihimpun, luasan konsesi PT Timah di daerah tersebut mencapai 5.954 hektar dengan status Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang masih aktif.
Temuan di Lapangan
Temuan _JendelaBabel_ di lapangan menunjukkan hamparan tanaman kelapa sawit berusia relatif muda yang mendominasi sebagian areal yang masuk dalam IUP PT Timah Tbk. (16/7/2026)
Baca Juga.
Salah satu warga saat diwawancarai di lapangan secara terang mengaku mengetahui bahwa areal di sekitar berada dalam IUP PT Timah Tbk. Menurutnya, kebun dengan luasan puluhan hektar tersebut milik seorang bernama Ciyung.
“Itu kebun Bos Ciyung, kalau nggak salah dia tinggal di Kebun Jeruk,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu (16/7/2026).
Tambah Daftar Alih Fungsi Lahan di IUP Timah
Temuan ini menambah daftar persoalan alih fungsi lahan di atas wilayah IUP PT Timah Tbk. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belitung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara yang berada di atas IUP PT Timah Tbk.
Baca Lagi.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga terdapat kepastian hukum terhadap status lahan maupun legalitas aktivitas yang berlangsung di atas wilayah IUP PT Timah Tbk.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
JendelaBabel tetap membuka ruang hak jawab bagi Ciyung dan PT Timah Tbk, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
_Penulis: GL_
_Editor: Jendela Group_
jb

jb
jb
jb
jb











