Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb jb
BELITUNG

Akademisi Soroti Penataan PKL dan Parkir Liar di Pangkalpinang, Kompromi Tanpa Regulasi Dinilai Berisiko Picu Pungli

135
×

Akademisi Soroti Penataan PKL dan Parkir Liar di Pangkalpinang, Kompromi Tanpa Regulasi Dinilai Berisiko Picu Pungli

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG – Polemik trotoar yang digunakan sebagai lokasi berdagang Pedagang Kaki Lima (PKL) serta maraknya parkir liar di badan jalan pada pusat Kota Pangkalpinang dinilai memerlukan penyelesaian yang lebih komprehensif. 

Pemerintah Kota Pangkalpinang didorong tidak hanya mengedepankan pertimbangan aspek sosial, tetapi juga memastikan penegakan hukum dan penataan ruang publik berjalan secara berimbang.

Benturan Kebutuhan Ekonomi dan Fungsi Ruang Publik

Dalam analisisnya, *Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M*, akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), menilai persoalan PKL bukan sekadar isu ketertiban umum maupun pelanggaran lalu lintas. 

“Fenomena maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi trotoar serta pemanfaatan badan jalan sebagai kantong parkir liar merupakan manifestasi nyata dari benturan antara kebutuhan ekonomi subsisten masyarakat dan fungsi yuridis ruang publik,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Akademisi yang kerap memberikan analisis hukum terkait isu pemerintahan dan kebijakan publik di Babel ini menjelaskan, dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) dan HTN, fenomena tersebut adalah gambaran benturan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kewajiban negara menjaga fungsi ruang publik.

Menurutnya, pemerintah daerah menghadapi dilema dalam mengambil kebijakan. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Namun di sisi lain, PKL merupakan bagian dari sektor ekonomi informal yang mampu menyerap tenaga kerja dan menjadi penopang perekonomian masyarakat di tengah terbatasnya lapangan kerja formal. 

“Karena itu, keberadaan PKL sering kali dipertahankan dengan dasar pertimbangan sosial,” jelasnya.

Kompromi Tanpa Regulasi Picu Ketidakpastian Hukum

Meski demikian, akademisi tersebut mengingatkan bahwa pendekatan yang hanya mengedepankan toleransi tanpa didukung regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Sikap kompromistis aparat yang tidak dibingkai dalam regulasi resmi justru menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan kedua pihak. Hak pejalan kaki atas fasilitas publik menjadi terabaikan, sementara PKL juga tidak memperoleh kepastian usaha yang berkelanjutan,” tegasnya.

Selain mengurangi fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki, Anwar mengatakan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir juga meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan, memicu kemacetan serta menurunkan kualitas estetika dan sanitasi kawasan perkotaan.

Bahkan, ia menilai kompromi tanpa aturan yang jelas berpotensi membuka celah praktik pungutan liar (pungli).

Usulan: Zonasi, Perizinan, dan Forum Dialog 

Untuk itu, akademisi tersebut mendorong pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan penertiban sesaat, tetapi menyusun kebijakan yang lebih komprehensif.

Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:

1. *Harmonisasi dan revisi Perda* terkait ketertiban umum dan tata ruang

2. *Menetapkan zonasi khusus* bagi PKL dan menata sistem parkir 

3. *Menerapkan mekanisme perizinan administratif* bagi pedagang

4. *Membentuk forum komunikasi* antara pemerintah dan PKL

5. *Melibatkan CSR perusahaan* untuk penyediaan sarana berdagang yang lebih tertata

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi jalan tengah agar hak masyarakat memanfaatkan ruang publik tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian pedagang.

“Dalam perencanaan kota modern, PKL tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus dieliminasi, melainkan sebagai bagian dari ekonomi informal yang perlu diintegrasikan melalui penataan, regulasi, dan kemitraan,” ujarnya.

Ia menilai penyelesaian polemik PKL di Pangkalpinang memerlukan integrasi antara penegakan hukum, penataan ruang yang inklusif, serta pendekatan kemanusiaan agar hak pejalan kaki, ketertiban umum, dan hak masyarakat mencari nafkah dapat berjalan secara seimbang.

Editor: Jendela group.

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!