JENDELABABEL.COM, ELITUNG – Aktivitas perkebunan kelapa sawit di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Desa Cerucuk, Kabupaten Belitung, kembali menjadi sorotan.
Seorang pengusaha Belitung, Rudi Slim, disebut mengalihfungsikan puluhan hektare konsesi milik PT Timah menjadi perkebunan kelapa sawit.
ARTIKEL TERKAIT.
Berdasarkan data yang dihimpun, luasan konsesi PT Timah di daerah tersebut mencapai 5.954 hektare dengan status Izin Usaha Operasi Produksi aktif.
Temuan Jendela Group di lapangan pada Minggu (13/7/2026) menunjukkan hamparan tanaman kelapa sawit berusia relatif muda mendominasi sebagian areal yang masuk dalam IUP PT Timah Tbk.
Warga dan Kades Benarkan
Yani, seorang warga yang ditemui saat melakukan aktivitas pembukaan lahan, mengetahui kepemilikan kebun sawit tersebut.
“Saya baru 4 hari buka lahan, rencana mau tanam sawit juga. Kalau yang di depan sana punya Pak Rudi Slim. Di dalam juga masih banyak, luasnya puluhan hektare,” ujar Yani kepada Jendela Group (13/7/2026).
Yani juga mengaku mengetahui status lahan itu berada di dalam IUP PT Timah Tbk setelah mengajukan peningkatan Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi sertifikat.
“Saya pernah mau meningkatkan SKT menjadi sertifikat, tapi sampai saat ini belum terbit. Tapi info yang saya dapat, lahan di sebelah terbit sertifikatnya,” ungkap Yani.
Kepala Desa Cerucuk, Kusmadi, membenarkan keberadaan perkebunan sawit puluhan hektare itu milik Rudi Slim dan berada di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
JANGAN LEWATKAN.
“Setahu saya sawit itu punya Pak Rudi Slim. Luasnya kira-kira puluhan hektare. Pak Rudi sering berkomunikasi dengan saya dan memberitahukan bahwa ada usaha beliau di desa ini,” ujar Kusmadi (15/7/2026).
BACA JUGA.
Kusmadi menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Belitung.
Terkait dugaan penerbitan SKT di atas IUP, ia menegaskan selama menjabat tidak pernah menerbitkan SKT di kawasan tersebut.
“Pada saat saya menjabat kepala desa, saya tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah di atas IUP PT Timah. Kalau ada SKT mungkin kepala desa sebelumnya,” tegasnya.
Tambah Daftar Persoalan IUP Timah
Temuan ini menambah daftar persoalan alih fungsi lahan di atas wilayah IUP PT Timah Tbk. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belitung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara yang berada di atas IUP PT Timah Tbk.
Publik berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan, agar ada kepastian hukum terhadap status lahan maupun legalitas aktivitas di atas wilayah IUP PT Timah Tbk.
Upaya Konfirmasi
Redaksi Jendela Group telah berupaya mengkonfirmasi Rudi Slim melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, dan mendatangi kantor. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
BACA LAGI
LAGI
Sementara itu, PT Timah Tbk masih dalam proses konfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai status lahan, keberadaan perkebunan sawit di dalam wilayah IUP, serta langkah yang telah atau akan dilakukan perusahaan.
Jendela Group tetap membuka ruang hak jawab bagi Rudi Slim, PT Timah Tbk, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
_Penilis: _GL_
_Jendela Group_
jb

jb
jb
jb
jb











