Scroll untuk baca artikel
jb
jb
BELITUNG TIMUR

Bank Tanah Buka Suara Soal Ratusan Hektare Kebun Sawit Amrn Di atas IUP PT Timah: Belum Ada Perjanjian Pemanfaatan

103
×

Bank Tanah Buka Suara Soal Ratusan Hektare Kebun Sawit Amrn Di atas IUP PT Timah: Belum Ada Perjanjian Pemanfaatan

Sebarkan artikel ini
Status Lahan di Jangkar Asam Beltim Masih Tanah Negara, Belum Terbit Hak

JENDELABABEL.COM. BELITUNG TIMUR — Status hukum lahan perkebunan kelapa sawit ratusan hektare di Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, kini menjadi sorotan.

Persoalan tersebut mengemuka setelah pengusaha lokal bernama Amen mengklaim telah mengurus legalitas dan pemanfaatan lahan tersebut melalui Badan Bank Tanah sejak sekitar tiga tahun lalu.

Namun, keterangan terbaru dari pihak Badan Bank Tanah justru menunjukkan bahwa proses pemanfaatan lahan tersebut belum sampai pada tahap lahirnya hak atas tanah maupun penandatanganan perjanjian pemanfaatan.

Bank Tanah: Belum Ada Perjanjian

Perwakilan Badan Bank Tanah, Fahri saat dikonfirmasi jendelababel.com memberikan penjelasan mengenai status lahan yang disebut dikuasai Amen tersebut.

“Untuk legalitas seperti yang dimiliki Amin di Jangkar Asam yang masuk wilayah IUP PT Timah merupakan berstatus tanah negara yang dikuasai oleh subjek hukum atas nama Tjang Yean Thin dan Tjin Liung, Saat ini belum memiliki hak atas tanah,” ujar Fahri, Selasa (12/8/2026).

Menurut Fahri, lahan tersebut masih dapat diusulkan kepada Bank Tanah untuk proses pemanfaatan. Namun, mekanisme tersebut harus ditempuh melalui proses yang berlaku, termasuk perjanjian pemanfaatan di hadapan notaris

“Dalam prosesnya bisa diusulkan kepada Bank Tanah dalam proses perjanjian pemanfaatan di depan notaris. Untuk penandatanganan perjanjian ini belum mulai dilaksanakan, jelasnya.

Keterangan tersebut sekaligus memperjelas bahwa proses administrasi atau komunikasi dengan Bank Tanah tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai telah terbitnya hak atas tanah maupun sebagai dasar kepemilikan atas lahan tersebut.

Amen Klaim Sudah Temui Bank Tanah 3 Tahun Lalu

Sebelumnya, Amen mengaku telah bertemu dengan pihak Bank Tanah sekitar tiga tahun lalu di *Hotel BW Suite*. Ia juga menyebut pertemuan tersebut difasilitasi oleh Kepala Desa Jangkar Asam, Fahrizal serta mengklaim telah dilakukan pengukuran di lapangan.

“Saya sudah bertemu langsung dengan pihak Bank Tanah waktu tiga tahun lalu di Hotel BW Suite. Pertemuan itu difasilitasi oleh Kepala Desa Jangkar Asam, Fahrizal. Bahkan, sudah ada proses pengukuran langsung oleh pihak Bank Tanah di lapangan,” kata Amen.

Kades Jangkar Asam Bantah Fasilitasi

Namun, *Kepala Desa Jangkar Asam, Fahrizal*, memberikan penjelasan berbeda mengenai perannya dalam pertemuan tersebut.

Fahrizal mengatakan dirinya tidak pernah memfasilitasi pertemuan tertutup antara Amen dengan pihak Bank Tanah. Ia menyebut kehadirannya ketika itu hanya sebatas memenuhi undangan.

“Saya tidak memfasilitasi pertemuan itu. Saya hanya mendapatkan undangan resmi dari pihak Bank Tanah dan Pak Amen. Kapasitas saya di sana hanya hadir untuk mendampingi sebagai kepala desa,” ungkap Fahrizal.

Status IUP PT Timah Jadi Sorotan

Dengan adanya penjelasan dari Bank Tanah tersebut, status lahan perkebunan sawit di Jangkar Asam kini menjadi perhatian, khususnya karena lokasi tersebut disebut berada di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Persoalannya bukan semata mengenai keberadaan tanaman sawit di atas lahan tersebut, tetapi juga menyangkut bagaimana dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah negara tersebut dilakukan sebelum adanya hak atas tanah maupun perjanjian pemanfaatan dengan Bank Tanah.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antara pemanfaatan tanah, status kawasan pertambangan, serta kepentingan pengelolaan aset dan sumber daya negara.

Terlebih, sebelumnya *Kejaksaan Negeri Belitung* telah melakukan tindakan hukum terhadap perkara penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan yang disebut berada di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Belitung.

Kini, perhatian publik mulai mengarah ke Belitung Timur. Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan, dasar penguasaan, proses pemanfaatan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pertambangan dan pertanahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak management PT Timah Tbk masih dalam upaya konfirmasi, supaya didapat penjelasan mengenai status IUP pada lokasi tersebut, termasuk apakah terdapat persetujuan atau kerja sama dengan pihak yang memanfaatkan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Penulis: [GL]

Editor: [Jendela Group]

Sumber: Badan Bank Tanah, Pemdes Jangkar Asam.

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!