Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb jb
BANGKA BELITUNG

P-21 Terbit, Kasus Dugaan Ijazah Wagub Babel Hellyana Masuk Tahap Penuntutan

114
×

P-21 Terbit, Kasus Dugaan Ijazah Wagub Babel Hellyana Masuk Tahap Penuntutan

Sebarkan artikel ini

Setelah Vonis Penipuan, Hellyana Kini Hadapi Babak Baru Perkara Berbeda

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG – Setelah Vonis Penipuan, Hellyana Kini Hadapi Babak Baru Perkara Berbeda Proses hukum dugaan penggunaan ijazah yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri Pangkalpinang resmi menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atau P-21, yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Hellyana binti Mukhdi Sayfe’i telah dinyatakan lengkap.

Surat bernomor B-2689/L.9.10/Eoh.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 itu ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum. Dalam dokumen tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA.

Dengan status P-21, penyidik diminta segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk proses tahap II.

Penyerahan tersebut harus dilaksanakan dalam tenggat waktu 14 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum dilimpahkan, maka berkas perkara dapat dikembalikan kepada penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam surat itu disebutkan Hellyana disangkakan melanggar Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Masuk Tahap Penuntutan
Terbitnya P-21 menandai bahwa perkara dugaan ijazah bukan lagi sebatas penyidikan, melainkan telah bergeser ke tahap penuntutan. Pada fase berikutnya, jaksa akan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke persidangan.

BACA LAGI. 

Sekaligus Jalani Dua Perkara Pidana
Perkembangan ini datang ketika Hellyana masih menjadi sorotan publik akibat perkara pidana lain yang lebih dahulu bergulir.

Dalam kasus dugaan penipuan terkait tagihan hotel, *Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara* terhadap Hellyana pada Mei 2026.

Dengan demikian, Hellyana kini menghadapi dua perkara pidana yang berbeda objek maupun dasar hukumnya. Perkara penipuan telah memasuki tahap putusan pengadilan, sedangkan perkara dugaan ijazah memasuki pintu gerbang penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

P-21 juga menjadi sinyal bahwa jaksa meyakini alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana di muka persidangan.

JANGAN LEWATKAN.

Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, Hellyana tetap berhak memperoleh pembelaan dan baru dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara awak media masih berupaya mengkonfirmasi Kejari Pangkalpinang terkait Kapan jadwal pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti serta jadwal penyerahan ke Bareskrim.

Hingga berita ini di publish, Kuasa Hukum Hellyana juga masih dalam upaya di hubungi guna meminta tanggapan atas P-21 dan strategi pembelaan di persidangan.

Jendela Group.

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!