Scroll untuk baca artikel
jb
jb
BANGKA BELITUNGDPRD PROVINSI BABEL

DPRD Dan Pemprov Babel Gelar Paripurna RAPERDA APBD 2026 Dan RAPERDA APBD 2027

102
×

DPRD Dan Pemprov Babel Gelar Paripurna RAPERDA APBD 2026 Dan RAPERDA APBD 2027

Sebarkan artikel ini
Penyesuaian Anggaran 2026 Dianggap Krusial Merespons Dinamika Pelaksanaan

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Penyampaian Raperda APBD TA 2027 di Ruang Paripurna DPRD, Senin (31/8/2026).

Rapat legislatif tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh *Ketua DPRD, para Wakil Ketua*, serta jajaran Anggota DPRD. Turut hadir Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tindak Lanjut KUA-PPAS
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta menjelaskan bahwa penyampaian dua Raperda ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah ditandatangani bersama antara eksekutif dan legislatif pada 26 Agustus lalu. 

Edi mengungkapkan bahwa penyesuaian anggaran pada Perubahan APBD TA 2026 sangat krusial dilakukan untuk merespons dinamika serta perkembangan situasi pelaksanaan anggaran daerah yang sedang berjalan.

“Sebagaimana kita ketahui, KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Oleh karena itu, hari ini Pemerintah Provinsi dapat menyampaikan Raperda Penyesuaian APBD 2026 guna mengakomodasi perkembangan situasi pelaksanaan anggaran, sekaligus menyampaikan Raperda APBD TA 2027,” ujar Edi Nasapta saat memimpin jalannya rapat.

Berpedoman pada PP dan Perda
Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyusunan dan penyampaian Raperda ini berpedoman teguh pada regulasi pengelolaan keuangan dan pembentukan produk hukum daerah yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta *Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017*.

“Berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, kami persilakan kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan penjelasan resmi atas kedua Raperda tersebut kepada DPRD,” tuturnya.

Dengan disampaikannya dua Raperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.

Sumber: [DPRD Babel]
Penulis: [Redaksi]
Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!