Pemutihan PKB, BBNKB II, dan SWDKLLJ Berlaku 1 Agustus – 31 Oktober 2026
JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani resmi meluncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sabtu (1/8/2026).
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian Gubernur Hidayat Arsani dalam meringankan beban ekonomi warga, sekaligus mengajak masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA.
“Kami ingin memberikan kado bagi masyarakat Babel pada hari kemerdekaan ini. Melalui program pemutihan, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda,” tegas Gubernur Hidayat Arsani.
3 Jenis Bebas Denda
Dalam program khusus ini, Pemprov Babel membebaskan sejumlah biaya yang selama ini menjadi beban para pemilik kendaraan, antara lain:
BACA LAGI.
1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Pembebasan Denda SWDKLLJ
3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
Berlaku Terbatas 3 Bulan
Program ini berlangsung terbatas mulai 1 Agustus s.d. 31 Oktober 2026. Masyarakat dapat mengurus di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat Keliling di wilayah masing-masing.
JANGAN LEWATKAN.
Gubernur Hidayat juga mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.
“Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menjadikan administrasi kendaraan kembali tertib demi mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.
Penulis: Rini_
Foto: Biro Adpim Setda Babel
Editor: Dini | Jendela Group.
Sumber: Biro Adpim Setda Babel/Bakuda Prov. Babel
jb

jb
jb
jb
jb











