JENDELABABEL.COM, BANGKA — Status rangkap jabatan yang dipegang EA sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Muda sekaligus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) terus menjadi sorotan publik.
Hingga saat ini, EA diketahui masih menduduki kedua jabatan tersebut, meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa PPPK tidak diperbolehkan merangkap sebagai ketua maupun anggota BPD.
BACA.
BKN Larang, BKPSDMD Kirim Surat
Persoalan ini bermula dari permohonan petunjuk Camat Belinyu kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka. EA diketahui bertugas sebagai PPPK Paruh Waktu di UPTD SD Negeri 22 Gunung Muda dan juga menjabat Ketua BPD Desa Gunung Muda periode 2019–2027.
ARTIKEL TERKAIT.
Menindaklanjuti surat tersebut, BKPSDMD Kabupaten Bangka berkonsultasi ke Kantor Regional VII BKN Palembang.
Dalam surat resmi Nomor B-800.1.8/759/BKPSDMD/II/2026 tertanggal 2 Juli 2026, Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Rismy Wiramadonnah menyampaikan hasil penjelasan BKN.
BKN menegaskan PPPK tidak diperkenankan merangkap jabatan, termasuk sebagai ketua maupun anggota BPD. BKN juga meminta PPPK yang masih menjabat di BPD segera memilih salah satu jabatan. Ketentuan ini berlaku pula bagi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA.
Kades Benarkan, Konsultasi Sudah ke Pemda
Kepala Desa Gunung Muda Herwandi membenarkan EA menjabat Ketua BPD sekaligus telah diangkat sebagai ASN PPPK tenaga pengajar di SD Negeri 22 Gunung Muda.
“Ya benar ketua BPD dan juga baru masuk P3K. Kemarin udah ada konsul ke Pemda,” ujar Herwandi saat dikonfirmasi Jendela Babel melalui WhatsApp.
BACA LAGI.
Pernyataan tersebut mengonfirmasi pemerintah desa mengetahui status rangkap jabatan EA dan telah mengonsultasikannya ke pemerintah daerah.
Tunggu Tindak Lanjut Pemkab Bangka
Namun berdasarkan surat resmi BKPSDMD yang mengacu pada arahan BKN, posisi hukumnya sudah jelas. PPPK merupakan bagian dari ASN yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua maupun anggota BPD. Pejabat yang masih berada di dua posisi diminta memilih salah satunya.
JANGAN LEWATKAN.
Hingga berita ini diterbitkan, EA masih tercatat merangkap jabatan sebagai Ketua BPD Desa Gunung Muda sekaligus ASN PPPK.
Langkah konkret dari *Pemerintah Kabupaten Bangka* kini menjadi penentu, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan manajemen ASN berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis: [AG]
Editor: [Jendela Group]
jb

jb
jb
jb
jb











