Scroll untuk baca artikel
jb jb
jb jb jb
BANGKA

EA Ketua BPD Desa Gunung Muda Rangkap Jabatan ASN (P3K) jadi Sorotan

113
×

EA Ketua BPD Desa Gunung Muda Rangkap Jabatan ASN (P3K) jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BANGKA — Ketua Dewan Pemusyawartan Desa (BPD) Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Doublejob nyambi rangkap jabatan menjadi sorotan publik. Senin, (11/05/26).

Pasalnya, sebagai Ketua BPD, berinisial EA merangkap sebagai ASN (P3K) tenaga pengajar SDN 22 Gunung Muda Kecamatan Belinyu.

BACA.

Berdasarkan aturan terbaru dan penegasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 2025-2026, ASN (PNS dan PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). PPPK yang merupakan ASN wajib bekerja penuh waktu dan tidak diperbolehkan memiliki pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau ganda penghasilan dari APBN/APBD.

Poin Penting:Larangan Tegas:

Kepala BKN menegaskan ASN/PPPK tidak boleh “nyambi” menjadi anggota BPD.Konflik Kepentingan: Rangkap jabatan dinilai melanggar etika dan profesionalitas, serta berpotensi menjadi tindak pidana karena menerima dua penghasilan dari negara.Pilihan: PPPK yang sudah menjabat BPD harus memilih salah satu: tetap menjadi PPPK atau mundur untuk menjadi anggota BPD.Dasar Hukum: Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan berbagai peraturan daerah (seperti Perda No. 4 Tahun 2026) yang melarang ASN rangkap jabatan.

 

Ketika foto. Kantor Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Meskipun ada pendapat dari asosiasi (seperti ABPEDNAS) yang menilai BPD bukan jabatan struktural yang dilarang penuh, aturan dari BKN dan regulasi kepegawaian (PPPK sebagai ASN) tetap menegaskan larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas.

Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.

Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

Herwandi, selaku Kepala Desa (Kades) Gunung Muda, saat di konfirmasi membenarkan, EA memangku jabatan Ketua BPD dan tenaga pengajar berstatus ASN (P3K) di SDN 22 Gunung Muda yang baru di lantik.

“Ya benar ketua BPD dan juga baru masuk P3k. Kmrin udh ada Konsul ke pemda”, ujar Kepala Desa saat dikonfirmasi langsung oleh jendelababel Senin, (11/5) malam melalui Via Whatsapp.

Sementara, hingga berita ini di publish, awak media masih berupaya menghubungi Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kepala Sekolah SDN 22 serta EA Ketua BPD.

BACA.

Seorang warga setempat yang tidak mau namanya di sebut menyampaikan rasa optimisme terhadap EA yang merangkap jabatan. Pasalnya, ia menilai dengan dua jembatan yang di emban EA berpotensi menimbulkan ketidak profesional dalam pekerjaan.

“Bagaimana mau memajukan Desa dengan pungsi kontrolmya kalau ketua BPD-nya tidak fokus pada satu pekerjaan. Jangan menyambi, seharusnya memilih salah satunya,. Profesional kerjanya dimana?

Pertama berpengaruh pada kenerja di Desa maupun di Sekolah. Kedua, karena gaji ASN, P3K dan BPD yang diterima dari sumber accounting sama yaitu dari APBD”, jelas warga. (Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *